Pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dicanangkan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, di pendopo Kecamatan Purworejo. Pencanangan bertepatan dengan pelaksanaan pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Kecamatan Purworejo. Hadir pada acara tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para kepala SKPD.
Mengawali pelaksanaan e-KTP, Bupati melakukan perekaman data kependudukan. Kemudian disusul Sekretaris Daerah Drs Tri Handoyo MM beserta isteri, Assisten Sekda bidang Pemerintahan Drs Said Romadlon beserta Isteri, Plt Assisten Sekda bidang Aministrasi, Umum dan Kesra Drs Sigit Budimulyanto MM, dan Ir Jumali Ptl Assisten bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan. Pada kesempatan tersebut Drs H Mahsun Zain MAg sebagai warga Kecamatan Purworejo, juga mengawali membayar PBB, karena beliau memiliki tempat tinggal di Kelurahan Pangen Jurutengah.
Bupati menyatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Karena itu, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Ia mengakui bahwa proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Menyinggung tentang kendala ia mengaku pasti ada, namun ia optimis kendala tersebut dpat diatasi sehigga tidak mengganggu kelancaran. Kendala itu bisa terjadi seperti waktu dirinya melakukan perekaman data, ternyata komputer yang satu mengalami gangguan, sehingga harus pindah ke komputer satunya.
Menyinggung tentang pajak, ia menyatakan bahwa salah satu penentu kelancaran pembangunan adalah ketersedian sumber pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan yang cukup dominan itu, berasal dari penerimaan pajak. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kelancaran pembangunan akan ditentukan seberapa besar penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah. Di sisi lain juga ditentukan oleh seberapa besar kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Salah satu pajak yang memberikan kontribusi signifikan dalam pembiayaan pembangunan adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun kalau melihat realisasi penerimaan PBB setiap tahunnya, nampaknya wajib pajak harus terus dipacu dan dimotivasi agar dapat melunasi kewajibannya. “Tumbuhkan terus kesadaran bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang taat membayar pajak. Apalagi Kabupaten Purworejo telah mencanangkan pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 pada tahun 2013,”pesannya.
Kepada pers ia mengakui bahwa sebetulnya tingkat kepatuhan wajib pajak sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat di beberapa desa saat ini telah melunasi pajak. Seperti Desa Kedunggubah Kaligesing, Desa Pamriyan Pituruh dan beberapa desa lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Didit Samodra, pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa persiapan peralatan dan jaringan sudah selesai. Jaringan di seluruh kecamatan sudah terkoneksi dengan Kementrian Dalam Negeri. Kecuali Kecamatan Bayan dan Bagelen, karena saat ini sedang dilaksanakan rehab berat kantor kecamatan. Selain itu juga sudah dilakukan penambahan daya listik dari 1.500 watt menjadi 5.000 watt. Juga sosialisasi kepada masyarakat sudah dilaksanakan di 16 kecamatan, serta melaksanakan bintek bagi 64 orang petugas operator selama dua hari.
Disisi lain ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada para camat yang telah berperan serta mensukseskan program tersebut. Setelah persiapan selesai dan sebagai sarana uji coba, dimanfaatkan untuk perekaman data kependudukan. Seperti di Kecamatan Gebang, saat ini telah terekam sebanyak 1.300 wajib KTP. Hal yang sama juga dilaksanakan di kecamatan Pituruh dan Bener. Bahkan di Kecamatan Grabag, wajib KTP diangkut dengan kereta odong-odong dari desa ke kecamatan secara gratis.
Ditambahkan oleh Sekretarisnya, Drs Kasinu MPd, bahwa pelaksaaan e-KTP di Purworejo optimis berhasil. Dari jumlah 660.000 ribu wajib KTP, akan dilayani perekaman data oleh petugas hingga akhir Desember mendatang. Setiap harinya petugas melakukan perekaman hingga malam hari. Sehingga bagi wajib KTP yang belum hadir sesuai jadwal yang ditentukan, bisa hadir dilain waktu. Demikian juga bagi wajib KTP yang saat ini di perantauan, bisa datang tanpa harus sesuai jadwal hingga akhir Desember mendatang.
Perekaman data kependudukan dilakukan seluruh wajib KTP tanpa kecuali. Bagi wajib KTP yang memiliki keterbatasan kelengkapan tubuh, tetap dilaksanakan. Misalnya jarinya cacat atau bahkan tidak mempunyai jari, tetap melakukan perekaman data. Data yang direkam sebatas yang ada, apabila perekaman tidak bisa pada jari, perekaman hanya pada irish mata. **berita dari Humas Purworejo**