Pemerintah Kabupaten Rembang sangat mendukung keterbukaan informasi publik, hal tersebut dibuktikan dengan adanya Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dan Keputusan Bupati Rembang Nomor 555/009/2011 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

           Wakil Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Rembang, kamis (14/6) mengatakan peraturan bupati dan keputusan bupati tersebut adalah dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  “Namun demikian tetap ada informasi yang dikecualikan karena jika semua terbuka akan tidak baik,” ujar Wabup.


       Menanggapi hal tersebut Iriyanto salah satu narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah  mengatakan memang ada beberapa hal informasi yang masuk kategori dikecualikan yakni jika informasi tersebut menghambat proses peradilan, informasi menyangkut hak kekayaan intelektual, hankam, mengungkap kekayaan alam Indonesia, Ketahanan Ekonomi Indonesia, Akta pribadi dan surat wasiat, MOu yang sifat masih rahasia dan berdasarkan UU lain.


           “Namun demikian perlu uji konsekuensi untuk merumuskan dan memasukkan suatu informasi masuk kategori informasi yang dikecualikan,” tandasnya.


            Oleh karena itu iriyanto berharap agar jika ada suatu informasi yang disengketakan agar dimediasikan dulu dan tidak terburu-buru memasukannya dalam kategori informasi yang dikecualikan karena rawan gugatan hukum (ajudikasi).

        

   Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh 75 orang dari berbagai kalangan dengan menghadirkan empat narasumber yakni Drs Ahmad Labib Asrori, Bona Ventura Sulistiana SH, MH, Iriyanto dari Komisi Informasi Provinsi dan Ir Yenni S dari DPRD Provinsi Jateng. (Kontributor Humas Rembang)