Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo membuka Posko Pengaduan untuk mengatasi dampak buruk penggunaan kosmetik dengan bahan berbahaya. Kepala Bidang Upaya Kesehatan DKK Solo, Setyawati, Selasa (10/4) kemarin, mengatakan, Posko Pengaduan dimaksudkan sebagai langkah antisipatif terhadap besarnya peredaran kosmetik di Solo.
Jumlah tempat praktek kecantikan dan penyedia
obat di Solo sekitar 300 lebih. Jumlah itu terdiri dari salon, klinik
kecantikan medis dan non medis, serta sarana kesehatan lainnya.
Posko Aduan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan keluhan soal penggunaan produk kosmetik. Misalnya, setelah menggunakan produk tertentu justru mengalami gangguan kesehatan. Bahan berbahaya yang sering digunakan dalam kosmetik adalah Rhodamin B pada lisptik dan formalin pada sampo.
Setyawati menambahkan sejauh ini kami mengandalkan pemeriksaan etiket produk. Kalau sudah ada izin pada etiketnya berarti tak masalah. Namun, jika ada kecurigaan bisa kami ambil sampelnya untuk diuji BPOM. Sementara ini belum ada temuan. www.jatengprov.go.id/newsroom_humasSolo