DPRD  Kabupaten Temanggung akhirnya menerima Keputusan Badan Anggaran  tentang  Raperda mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 Kabupaten Temanggung untuk ditetapkan menjadi Perda.  Keputusan itu diambil setelah laporan Badan Anggaran DPRD Temanggung diterima dan disetujui  semua fraksi  dalam rapat paripurna, Sabtu kemarin  (7/7), di ruang rapat DPRD Temanggung.

 

Rapat dipimpin ketua Dewan Drs. Bambang Sukarno didampingi para wakil ketua, dihadiri  Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Pimpinan SKPD serta diikuti segenap anggota Dewan.

 

Pelapor Badan  Anggaran Slamet Eko Wantoro menjelaskan,  setelah melalui pembahasan  yang dilakukan secara intensif bersama eksekutif akhirnya  memutuskan Raperda mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 Kabupaten Temanggung untuk diusulkan menjadi Perda. Adapun realisasi pelaksanaan APBD 2011  terinci  pendapatan daerah  Rp.823.479.890,  belanja daerah daerah  Rp. 816.160.548 sehingga surplus Rp.7.319.341. Sedang pembiayaan daerah terdiri penerimaan pembiayaan Rp.46.485.138 , pengeluaran pembiayaan Rp.9.647.659 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.36.837.479. Dengan demikian  menghasilkan SILPA Rp.44.156.820.

 

“Keputusan Badan Anggaran. mengenai Raperda mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 itu selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan menjadi Peraturan daerah“ tandasnya.

 

Menurutnya Badan  Anggaran berpendapat  dalam rangka menuju Laporan Hasil  Pemeriksaan  BPK  dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2012 perlu adanya  komitmen  bersama antara bupati dan semua SKPD didalam memperbaiki kinerjanya. Oleh karena itu  untuk menuju LHP BPK  Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2012 diperlukan  peran aktif dari inspektorat di dalam pengendalian intern khususnya mengawasi kegiatan-kegiatan SKPD.         

 

Sementara itu 7 Fraksi Dewan  yakni  FPDIP, FPG, FPAN, FPKB, FPPP,  Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerhanu  dalam pendapat akhirnya   memberikan persetujuan  terhadap laporan Badan Anggaran mengenai hal tersebut  untuk ditetapkan menjadi Perda.


Berdasarkan hal itu, pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno akhirnya memutuskan bahwa dewan dapat menerima dan menyetujui laporan Badan  anggaran mengenai Rapeda pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD 2011 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah .

 

“Menandai  ditetapkannya menjadi Perda  sesuai ketentuan perundangan  maka selanjutnya dilakukan penanda tanganan  berkas  oleh Bupati dan segenap pimpinan DPRD“ ujarnya.

 

Sedang Bupati Drs. Hasyim Afandi  dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi  kepada Badan Anggaran maupun  DPRD  yang telah memutuskan mengenai Raperda  pertanggungjawaban pelaksanaan  2011 menjadi Peraturan Daerah. (Hms/Edy Laks).