DPRD Kabupaten
Temanggung akhirnya menerima Keputusan Badan Anggaran tentang
Raperda mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 Kabupaten Temanggung
untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan itu diambil setelah laporan
Badan Anggaran DPRD Temanggung diterima dan disetujui semua fraksi
dalam rapat paripurna, Sabtu kemarin (7/7), di ruang rapat DPRD
Temanggung.
Rapat dipimpin ketua
Dewan Drs. Bambang Sukarno didampingi para wakil ketua, dihadiri Bupati,
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Pimpinan SKPD serta diikuti segenap
anggota Dewan.
Pelapor Badan
Anggaran Slamet Eko Wantoro menjelaskan, setelah melalui pembahasan
yang dilakukan secara intensif bersama eksekutif akhirnya memutuskan
Raperda mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 Kabupaten Temanggung
untuk diusulkan menjadi Perda. Adapun realisasi pelaksanaan APBD 2011 terinci pendapatan
daerah Rp.823.479.890, belanja daerah daerah Rp.
816.160.548 sehingga surplus Rp.7.319.341. Sedang pembiayaan daerah terdiri
penerimaan pembiayaan Rp.46.485.138 , pengeluaran pembiayaan Rp.9.647.659
sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.36.837.479. Dengan demikian menghasilkan
SILPA Rp.44.156.820.
“Keputusan Badan
Anggaran. mengenai Raperda mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011
itu selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan menjadi
Peraturan daerah“ tandasnya.
Menurutnya Badan
Anggaran berpendapat dalam rangka menuju Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2012 perlu adanya komitmen bersama
antara bupati dan semua SKPD didalam memperbaiki kinerjanya. Oleh karena
itu untuk menuju LHP BPK Wajar Tanpa Pengecualian pada
tahun 2012 diperlukan peran aktif dari inspektorat di dalam
pengendalian intern khususnya mengawasi kegiatan-kegiatan
SKPD.
Sementara itu 7 Fraksi
Dewan yakni FPDIP, FPG, FPAN, FPKB, FPPP, Fraksi Partai
Demokrat dan Fraksi Gerhanu dalam pendapat akhirnya
memberikan persetujuan terhadap laporan Badan Anggaran mengenai hal
tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berdasarkan hal itu,
pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno akhirnya memutuskan bahwa dewan dapat
menerima dan menyetujui laporan Badan anggaran mengenai Rapeda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 untuk ditetapkan menjadi
Peraturan daerah .
“Menandai
ditetapkannya menjadi Perda sesuai ketentuan perundangan maka
selanjutnya dilakukan penanda tanganan berkas oleh Bupati dan
segenap pimpinan DPRD“ ujarnya.
Sedang Bupati Drs.
Hasyim Afandi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi
yang tinggi kepada Badan Anggaran maupun DPRD yang telah
memutuskan mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan 2011
menjadi Peraturan Daerah. (Hms/Edy Laks).