Wonosobo
- Pembatasan
pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah atau kendaraan pemerintah
efektif dilaksanakan mulai 1 Agustus 2012. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
Sub Bagian Prasarana Perekonomian Rakyat Bagian Perekonomian dan Penanaman
Modal Setda Kabupaten Wonosobo, Wihartono, saat melakukan pemantauan penggunaan
BBM bersubsidi di 8 SPBU yang ada di Wonosobo, Selasa (05/6).
Pembatasan tersebut merujuk pada Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 yang dikeluarkan
tanggal 30 Mei 2012, tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Pada
pasal 5 ayat (b) disebutkan bahwa pentahapan pembatasan wilayah dan waktu atas
penggunaan jenis BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 untuk kendaraan
dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yakni untuk jenis kendaraan bermotor,
pada wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah
Jabodetabek, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan jenis
BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88. Sedangkan untuk wilayah
Jabodatabek efektif mulai dilaksanakan sejak 1 Juni 2012.
Terkait hal tersebut, pihaknya bersama tim dari Disperindag melakukan sidak ke
8 SPBU, karena disinyalir SPBU tersebut sudah mulai melakukan pembatasan
penggunaan BBM bersubsdi (premium) kepada kendaraan plat merah. Hasil di
lapangan di temukan lima SPBU salah menafsirkan atau miss komunikasi terkait
Peraturan Menteri ESDM no.12 tahun 2012, yakni SPBU Sapen, Selokromo, Sidojoyo,
Ngasinan, dan Kalierang, sehingga mulai 1 Juni 2012 mereka mulai memberlakukan
aturan pembatasaan penggunaan BBM bersubsidi, dan diharuskan beralih ke BBM non
subsidi seperti Pertamax.
Untuk itu, dalam sidak yang juga berdasarkan tindak lanjut instruksi Sekda
Wonosobo tentang gerakan hemat energi PNS dan sosialisasi Permen ESDM no.12
tahun 2012, diminta agar SPBU tidak segera menerapkan Permen ESDM no.12 tahun
2012, khususnya ayat 5 (b), tapi dilaksanakan sesuai ketentuan yakni mulai
tanggal 1 Agustus 2012.
Selain itu, kepada Hiswana Migas Kedu
juga diminta untuk membuat himbauan kepada SPBU yang ada di Wonosobo, agar
mulai 1 Juni melaksanakan pelayanan Pertamax bagi kendaraan dinas, yang
bertujuan sebagai upaya penghematan pemakaian BBM bersubsidi. ***Newsroom_Humas Setda Wonosobo**