Wonosobo - Pembatasan pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah atau kendaraan pemerintah efektif dilaksanakan mulai 1 Agustus 2012. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Prasarana Perekonomian Rakyat Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda Kabupaten Wonosobo, Wihartono, saat melakukan pemantauan penggunaan BBM bersubsidi di 8 SPBU yang ada di Wonosobo, Selasa (05/6).


Pembatasan tersebut merujuk pada Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 yang dikeluarkan tanggal 30 Mei 2012, tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Pada pasal 5 ayat (b) disebutkan bahwa pentahapan pembatasan wilayah dan waktu atas penggunaan jenis BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yakni untuk jenis kendaraan bermotor, pada wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah Jabodetabek, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88. Sedangkan untuk wilayah Jabodatabek efektif mulai dilaksanakan sejak 1 Juni 2012.


Terkait hal tersebut, pihaknya bersama tim dari Disperindag melakukan sidak ke 8 SPBU, karena disinyalir SPBU tersebut sudah mulai melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsdi (premium) kepada kendaraan plat merah. Hasil di lapangan di temukan lima SPBU salah menafsirkan atau miss komunikasi terkait Peraturan Menteri ESDM no.12 tahun 2012, yakni SPBU Sapen, Selokromo, Sidojoyo, Ngasinan, dan Kalierang, sehingga mulai 1 Juni 2012 mereka mulai memberlakukan aturan pembatasaan penggunaan BBM bersubsidi, dan diharuskan beralih ke BBM non subsidi seperti Pertamax.


Untuk itu, dalam sidak yang juga berdasarkan tindak lanjut instruksi Sekda Wonosobo tentang gerakan hemat energi PNS dan sosialisasi Permen ESDM no.12 tahun 2012, diminta agar SPBU tidak segera menerapkan Permen ESDM no.12 tahun 2012, khususnya ayat 5 (b), tapi dilaksanakan sesuai ketentuan yakni mulai tanggal 1 Agustus 2012.

 

Selain itu, kepada Hiswana Migas Kedu juga diminta untuk membuat himbauan kepada SPBU yang ada di Wonosobo, agar mulai 1 Juni melaksanakan pelayanan Pertamax bagi kendaraan dinas, yang bertujuan sebagai upaya penghematan pemakaian BBM bersubsidi. ***Newsroom_Humas Setda Wonosobo**