Dalam rangka mendorong percepatan peningkatan
kemampuan pengelolaan barang milik daerah dan rencana penerapan aplikasi simda
barang, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPPKAD) Kabupaten
Batang menggelar Bimbingan Teknis Administrasi Aset melalui SIMDA Barang. Bintek ini diikuti Pengurus Barang SKPD dan
Pengurus Barang Unit SKPD/UPT.
“Dengan tujuan tercapainya persepsi yang sama
dalam pelaksanaan administrasi pengelolaan barang yang transparan dan
akuntabel, terwujudnya strategi yang implementif dalam pengelolaan barang di
SKPD selaku pengguna barang milik daerah dan terwujudnya kemampuan pengurus
barang SKPD dalam melaksanakan administrasi barang melalui Aplikasi SIMDA
barang,” terang Kabid Administrasi Aset dan Akuntansi DPPKAD Kabupaten Batang,
Suprapto, S.Sos, Msi saat pembukaan bintek di hotel Sendang Sari, Selasa (8/5/2012).
Bintek itu sendiri akan berlangsung selama 4
hari, yaitu pada tanggal 8 sampai dengan 11 Mei 2012. Materi bintek terdiri regulasi
pengelolaan barang milik daerah, modul aplikasi barang milik daerah dan sistem
prosedur pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Batang dalam sambutannya yang dibacakan Kepala
DPPKAD, Drs Nasikhin, mengatakan, lahirnya
3 (tiga) paket Undang-undang Bidang Keuangan Negara, khususnya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan payung hukum
tertinggi yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan Barang Milik Negara. Hal
ini bermakna bahwa di dalam siklus keuangan negara dan daerah
terdapat subfungsi pengelolaan barang milik negara dan daerah
yang tidak terpisahkan dalam fungsi perbendaharaan dan pengelolaan keuangan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Permendagri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah mengamanatkan tuntutan bahwa :a) Barang Milik Daerah harus
dikelola dengan pengelolaan yang luas dari perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan
pengawasan dan pengendalian. b)Para pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah
harus berperan sebagai pengelola aset dalam rangka profesionalisme pengelolaan
barang milik daerah. c). Pengelolaan barang milik
daerah harus dapat mengintegrasikan unsur manajerial dan pelaporan barang milik
daerah ke dalam laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran daerah.
Untuk dapat melaksanakan
pengelolaan barang secara baik dan memadai, Pemerintah Kabupaten Batang telah
menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan barang daerah berupa Perda Nomor 8
Tahun 2010 dan Perbup Nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
barang Milik Daerah, beserta Keputusan Bupati tentang kodefikasi barang milik
daerah. Dalam implementasinya, menuntut adanya persamaan persepsi dan langkah
secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur dan atau pelaku pengelola yang
terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang diberikan BPK
atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Batang selama ini
termasuk opini Laporan Keuangan Tahun 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian
(WDP). Laporan administrasi aset yang disajikan dalam laporan keuangan akhir
tahun merupakan salah satu pengecualian atas opini kewajaran. “Hal
ini berarti bahwa laporan administrasi aset/barang milik daerah
disajikan belum secara wajar, yang disebabkan karena penggelolaan barang belum
dilaksanakan secara optimal sesuai tuntutan regulasi yang ada,” kata Nasikhin.
Menurut Bupati, dalam
rangka pengelolaan barang milik daerah
yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel, perlu
didukung dengan menggunakan aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah. “Dalam
hal ini Pemerintah Kabupaten Batang menyampaikan terima kasih kepada BPK
Perwakilan Jawa Tengah telah bersedia bekerjasama untuk memberikan
pendampingan, binbingan teknis, pelatihan, sosialisasi dan bahkan memberikan
perangkat lunak berupa program aplikasi SIMDA keuangan dan SIMDA barang guna
mendukung kelancaran pengelolaan keuangan dan Barang menuju terwujudnya
kewajaran penyajian laporan keuangan,” lanjut Nasikhin.
“Diharapkan tahun
2012 sudah dapat digunakan untuk menyusun menyajikan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah. Karena kita yakin tidak akan sanggup memenuhi tuntutan
administrasi barang dari perencanaan, pelaksanaan dan laporan barang kalau
tidak dibantu dengan aplikasi.”
Peserta bintek 165 orang, terdiri dari Kepala
SMP, SMA/SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se Kabupaten Batang, 15 Kepala
Cabang Dinas Pendidikan seluruh Kabupaten Batang, 21 pejabat struktural yang
membidangi aset seluruh Kabupaten Batang dan Pengurus Barang se-Kabupaten
Batang. (*www.jatengprov.go.id/newsroom_Batang