Dalam rangka mendorong percepatan peningkatan kemampuan pengelolaan barang milik daerah dan rencana penerapan aplikasi simda barang, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang menggelar Bimbingan Teknis Administrasi Aset melalui SIMDA Barang.  Bintek ini diikuti Pengurus Barang SKPD dan Pengurus Barang Unit SKPD/UPT.

 

“Dengan tujuan tercapainya persepsi yang sama dalam pelaksanaan administrasi pengelolaan barang yang transparan dan akuntabel, terwujudnya strategi yang implementif dalam pengelolaan barang di SKPD selaku pengguna barang milik daerah dan terwujudnya kemampuan pengurus barang SKPD dalam melaksanakan administrasi barang melalui Aplikasi SIMDA barang,” terang Kabid Administrasi Aset dan Akuntansi DPPKAD Kabupaten Batang, Suprapto, S.Sos, Msi saat pembukaan bintek di hotel Sendang Sari, Selasa (8/5/2012).

 

Bintek itu sendiri akan berlangsung selama 4 hari, yaitu pada tanggal 8 sampai dengan 11 Mei 2012. Materi bintek terdiri regulasi pengelolaan barang milik daerah, modul aplikasi barang milik daerah dan sistem prosedur pengelolaan barang milik daerah.

 

Bupati Batang dalam sambutannya yang dibacakan Kepala DPPKAD, Drs Nasikhin, mengatakan, lahirnya 3 (tiga) paket Undang-undang Bidang Keuangan Negara, khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan payung hukum tertinggi yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan Barang Milik Negara. Hal ini bermakna bahwa di dalam siklus keuangan negara dan daerah terdapat subfungsi pengelolaan barang milik negara dan daerah yang tidak terpisahkan dalam fungsi perbendaharaan dan pengelolaan keuangan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah mengamanatkan tuntutan bahwa :a) Barang Milik Daerah harus dikelola dengan pengelolaan yang luas dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan pengawasan dan pengendalian. b)Para pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah harus berperan sebagai pengelola aset dalam rangka profesionalisme pengelolaan barang milik daerah. c). Pengelolaan barang milik daerah harus dapat mengintegrasikan unsur manajerial dan pelaporan barang milik daerah ke dalam laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah.

 

Untuk dapat melaksanakan pengelolaan barang secara baik dan memadai, Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan barang daerah berupa Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perbup Nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah, beserta Keputusan Bupati tentang kodefikasi barang milik daerah. Dalam implementasinya, menuntut adanya persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur dan atau pelaku pengelola yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.

 

Opini yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Batang selama ini termasuk opini Laporan Keuangan Tahun 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan administrasi aset yang disajikan dalam laporan keuangan akhir tahun merupakan salah satu pengecualian atas opini kewajaran. Hal ini berarti bahwa laporan administrasi aset/barang milik daerah disajikan belum secara wajar, yang disebabkan karena penggelolaan barang belum dilaksanakan secara optimal sesuai tuntutan regulasi yang ada,” kata Nasikhin.

 

Menurut Bupati, dalam rangka pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel, perlu didukung dengan menggunakan aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Jawa Tengah telah bersedia bekerjasama untuk memberikan pendampingan, binbingan teknis, pelatihan, sosialisasi dan bahkan memberikan perangkat lunak berupa program aplikasi SIMDA keuangan dan SIMDA barang guna mendukung kelancaran pengelolaan keuangan dan Barang menuju terwujudnya kewajaran penyajian laporan keuangan,” lanjut Nasikhin.

 

Diharapkan tahun 2012 sudah dapat digunakan untuk menyusun menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Karena kita yakin tidak akan sanggup memenuhi tuntutan administrasi barang dari perencanaan, pelaksanaan dan laporan barang kalau tidak dibantu dengan aplikasi.

 

Peserta bintek 165 orang, terdiri dari Kepala SMP, SMA/SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se Kabupaten Batang, 15 Kepala Cabang Dinas Pendidikan seluruh Kabupaten Batang, 21 pejabat struktural yang membidangi aset seluruh Kabupaten Batang dan Pengurus Barang se-Kabupaten Batang. (*www.jatengprov.go.id/newsroom_Batang