asing.jpg     asing2.jpg 

KOTA TEGAL – Kedatangan orang asing mempunyai kemungkinan dampak negatif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin tinggal, visa, atau ketentuan perundangan lainnya. Sehingga memerlukan pengawasan bersama antara keimigrasian dan instansi terkait lainnya. Untuk itulah kemudian dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.

 

Pengawasan Orang Asing ini mempunyai arti penting dalam rangka penegakan kebijakan selektif keimigrasian. Tujuannya melindungi kepentingan nasional, sehingga secara selektif terhadap orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, hanyalah orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Ibnu Ismoyo saat Rapat PORA di Hotel Karlita Selasa (12/6). Dikatakan Ismoyo, lalu lintas dan keberadaan orang asing masuk ke wilayah Indonesia saat ini ada kecenderungan semakin meningkat, termasuk pula di Kota Tegal. ”Ini tentunya karena disatu sisi daerah sedang mengembangkan upaya untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan mendatangkan investor,” ungkap Ismoyo.

 

Lebih lanjut menurut Ismoyo, pada dasarnya tujuan kedatangan dan keberadaan orang asing tentu yang menguntungkan Negara Indonesia. Kepada mereka tetap perlu untuk mendapatkan pengawasan, sebab bagaimanapun ada akibat yang baik maupun akibat yang buruk dengan kedatangan mereka yang mempunyai potensi terhadap kehidupan ideologi, sosial politik, budaya, dan keamanan negara. Sebagai contoh  kegiatan keagamaan dari beberapa warga negara asing yang mungkin membahayakan kondisi kerukunan agama masyarakat karena membawa aliran/paham tertentu.

 

"Untuk itulah Tim PORA akan segera bekerja dengan beranggotakan lintas instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011,” kata Ismoyo. Disebutkan dalam undang-undang tersebut untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.

 

Maka dari itu, kata Ismoyo, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap orang asing, akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan masalah keimigrasian diantaranya penjamin warga negara Indonesia yang menjamin kedatangan dan keberadaan orang asing, secara berkesinambungan Forum Tim PORA Kantor Imigrasi Pemalang akan saling bertukar informasi, dan bekerjasama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya.

 

Pembentukan PORA di Kota Tegal sesuai SK Walikota Tegal Nomor 472/118/2010 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing Kota Tegal. Selanjutnya rapat koordinasi tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka koordinasi pengawasan orang asing di wilayah Kota Tegal. Rapat ini dihadiri antara lain oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kasat Intelkam Polresta Kota Tegal, Kadinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kadin Kependudukan Pencatatan Sipil. Sebelumnya diadakan rapat koordinasi pengawasan orang asing (PORA) di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.

 

Sekretaris Daerah Kota Tegal H Edy Pranowo SH MM dalam sambutannya mengharapkan koordinasi dan pengawasan sebaiknya dapat dilakukan secara periodik. Sehingga dapat memberi informasi mengenai perkembangan orang asing di daerah. Selain itu karena faktor globalisasi, setiap orang asing dapat bebas keluar masuk melakukan aktivitas di daerah. Bahkan melakukan survei di beberapa daerah. Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesbanglinmas dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

 

Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang menyebutkan saat ini di Kota Tegal ada 8 orang asing yang diberikan izin tinggal. Dengan rincian yang memegang Ijin Tinggal Tetap (ITAP) satu orang, jin tinggal terbatas (ITAS) dua orang dan ijin tinggal kunjungan 5 orang.

 

Sedangkan menurut Kasat Intelkam Polresta Tegal AKP Suwartoyo, permasalahan orang asing yang terjadi di Kota Tegal yakni masih ada hotel yang tidak melaporkan keberadaan tamu hotel warga negara asing (WNA) kepada instansi terkait. Selain itu ada WNA yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku terkait dengan status perkawinan.

 

Untuk itu, kata Suwartoyo, usaha yang dilakukan pihaknya yakni tetap melaksanakan patroli ke hotel-hotel setiap hari, penggalangan ke pengola hotel agar lapor ke Polri jika ada tamu orang asing melalui blanko formulir “A”, memantau keberadaan orang asing, monitoring dan pantau perusahaan yang menggunakan orang asing sebagai tenaga ahli, memonitor dan memantau komplek perumahan yang biasa di kontrak atau disewakan atau kost oleh orang asing, koordinasi antar instansi terkait untuk sosialisasi pentingnya pelaporan keberadaan orang asing baik ke Polri maupun instansi terkait, penegakan terhadap aturan yang ada agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan koordinasi aparat terkait dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing. (***Imon Kontrib Humas KotaTegal/P)