KOTA
TEGAL –
Kedatangan orang asing mempunyai kemungkinan dampak negatif apabila terjadi
pelanggaran terhadap izin tinggal, visa, atau ketentuan perundangan lainnya.
Sehingga memerlukan pengawasan bersama antara keimigrasian dan instansi terkait
lainnya. Untuk itulah kemudian dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang
diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.
Pengawasan Orang Asing ini mempunyai arti penting dalam rangka
penegakan kebijakan selektif keimigrasian. Tujuannya melindungi kepentingan
nasional, sehingga secara selektif terhadap orang asing yang akan masuk ke
wilayah Indonesia, hanyalah orang asing yang memberikan manfaat dan tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada
di wilayah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor
Imigrasi Kelas II Pemalang Ibnu Ismoyo saat Rapat PORA di Hotel Karlita Selasa
(12/6). Dikatakan Ismoyo, lalu lintas dan keberadaan orang asing masuk ke
wilayah Indonesia saat ini ada kecenderungan semakin meningkat, termasuk pula
di Kota Tegal. ”Ini tentunya karena disatu sisi daerah sedang mengembangkan
upaya untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan mendatangkan investor,”
ungkap Ismoyo.
Lebih lanjut menurut Ismoyo, pada dasarnya
tujuan kedatangan dan keberadaan orang asing tentu yang menguntungkan Negara
Indonesia. Kepada mereka tetap perlu untuk mendapatkan pengawasan, sebab
bagaimanapun ada akibat yang baik maupun akibat yang buruk dengan kedatangan
mereka yang mempunyai potensi terhadap kehidupan ideologi, sosial politik,
budaya, dan keamanan negara. Sebagai contoh kegiatan keagamaan dari
beberapa warga negara asing yang mungkin membahayakan kondisi kerukunan agama
masyarakat karena membawa aliran/paham tertentu.
"Untuk itulah Tim PORA akan segera
bekerja dengan beranggotakan lintas instansi terkait untuk melakukan
pengawasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011,” kata
Ismoyo. Disebutkan dalam undang-undang tersebut untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap
kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan
Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah
terkait, baik di pusat maupun di daerah. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.
Maka dari itu, kata Ismoyo, pengawasan tidak
hanya dilakukan terhadap orang asing, akan tetapi semua hal yang berkaitan
dengan masalah keimigrasian diantaranya penjamin warga negara Indonesia yang
menjamin kedatangan dan keberadaan orang asing, secara berkesinambungan Forum
Tim PORA Kantor Imigrasi Pemalang akan saling bertukar informasi, dan
bekerjasama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Tegal
dan sekitarnya.
Pembentukan PORA di Kota Tegal sesuai SK Walikota Tegal Nomor 472/118/2010 Tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing Kota Tegal. Selanjutnya rapat
koordinasi tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka koordinasi pengawasan
orang asing di wilayah Kota Tegal. Rapat ini dihadiri antara lain oleh
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kasat Intelkam Polresta Kota Tegal, Kadinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kadin Kependudukan Pencatatan Sipil.
Sebelumnya diadakan rapat koordinasi pengawasan orang asing (PORA) di wilayah
Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Sekretaris Daerah Kota Tegal H Edy Pranowo SH MM dalam sambutannya
mengharapkan koordinasi dan pengawasan sebaiknya dapat dilakukan secara
periodik. Sehingga dapat memberi informasi mengenai perkembangan orang asing di
daerah. Selain itu karena faktor globalisasi, setiap orang asing dapat bebas
keluar masuk melakukan aktivitas di daerah. Bahkan melakukan survei di beberapa
daerah. Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesbanglinmas dengan
melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang menyebutkan saat ini
di Kota Tegal ada 8 orang asing yang diberikan izin tinggal. Dengan rincian
yang memegang Ijin Tinggal Tetap (ITAP) satu orang, jin tinggal terbatas (ITAS)
dua orang dan ijin tinggal kunjungan 5 orang.
Sedangkan menurut Kasat Intelkam Polresta Tegal AKP Suwartoyo,
permasalahan orang asing yang terjadi di Kota Tegal yakni masih ada hotel yang
tidak melaporkan keberadaan tamu hotel warga negara asing (WNA) kepada instansi
terkait. Selain itu ada WNA yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang yang
berlaku terkait dengan status perkawinan.
Untuk itu, kata Suwartoyo, usaha yang dilakukan pihaknya yakni tetap
melaksanakan patroli ke hotel-hotel setiap hari, penggalangan ke pengola hotel
agar lapor ke Polri jika ada tamu orang asing melalui blanko formulir “A”,
memantau keberadaan orang asing, monitoring dan pantau perusahaan yang
menggunakan orang asing sebagai tenaga ahli, memonitor dan memantau komplek
perumahan yang biasa di kontrak atau disewakan atau kost oleh orang asing,
koordinasi antar instansi terkait untuk sosialisasi pentingnya pelaporan
keberadaan orang asing baik ke Polri maupun instansi terkait, penegakan
terhadap aturan yang ada agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan
meningkatkan koordinasi aparat terkait dalam melaksanakan pengawasan dan
penindakan terhadap orang asing. (***Imon Kontrib Humas KotaTegal/P)