■
Tahun Pertama Ditarget Hasilkan Daya 110 Mega Watt
Proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden dipastikan akan segera
terrealisasi. Mulai tahun 2017 energi listrik dari hasil eksploitasi tenaga
panas bumi di lereng Gunung Slamet tersebut akan mulai diproduksi dan dijual,
oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku pemenang lelang pengembangan Wilayah
Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Baturraden.
Proyek
PLTP Baturraden termasuk bagian dari crash
program 10.000 MW Tahap II yang menjadi program pemerintah pusat, sesuai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 02 Tahun 2010 dan Permen
ESDM No 15 Tahun 2010. Menurut Permen tersebut, estimasi kapasitas daya listrik
yang dihasilkan PLTP Baturraden adalah 2 x 110 MW.
Total
kapasitas produksi 220 MW ini terbagi dalam 3 tahap. Produksi tahun pertama
(2017) ditarget sebesar 110 MW. Tahap kedua (2019) sebesar 77 MW, dan ketiga (2021)
sebesar 44 MW. Estimasi biaya pengembangan seluruhnya mencapai USD 880 juta atau
USD 4 juta/MW. Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono melalui Kabid Geologi, SDM
dan Air Tanah, Waluyono.
Anton
menjelaskan, sebenarnya, dalam rencana, waktu operasi komersial/Commercial Operation Date (COD) unit 1 PLTP Baturraden sedianya akan dimulai
tahun 2014. Akantetapi berbagai kendala, salah satunya fasilitasi terhadap
pengembangan sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) WKP Baturraden pada bulan
April 2011, terpaksa menyebabkan COD baru dapat terlaksana paling cepat pada
tahun 2017.
Saat
ini, terang Anton, proses pengembangan panas bumi daerah Baturraden telah memasuki
tahap eksplorasi. Setelah penyelidikan umum yang dilakukan sesuai jadwal yakni
selama 2 tahun pada April 2009 hingga April 2011, tahap selanjutnya eksplorasi,
termasuk didalamnya pemboran-pemboran awal. “Eksploitasi akan berlangsung
selama 3 tahun 8 bulan, berubah dari rencana awal 2 tahun 4 bulan. Hal ini
didasari terbitnya Permenhut P.18/Menhut II/2011.
“Setelah
selesai masa eksplorasi, tahap selanjutnya adalah Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS), baru kemudian
tahap eksploitasi” papar Anton. “Semua itu butuh waktu, termasuk didalamnya
estimasi waktu pengurusan ijin dan penyelesaian kelengkapan, sehingga COD
diperkirakan baru bisa mulai dilaksanakan tahun 2017” katanya.
PT
SAE (sebelumnya bernama PT Trinergy) sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) Panas Bumi Baturraden meliputi eksplorasi, studi kelayakan dan
ekspolitasi. Tapi, PT SAE masih harus mendapat ijin penggunaan kawasan hutan
guna kegiatan eksporasi langsung dari Menteri Kehutanan. Syarat mendapat ijin dari
Menteri Kehutanan adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten-kabupaten lain dan
Perum Perhutani di lokasi eksplorasi.
“Untuk
kelancaran proses eksplorasi ini, Bupati Banyumas, Mardjoko telah melayangkan
surat rekomendasi kepada pihak Kementrian Kehutanan. Dalam surat tertanggal 27
Juni 2011 tersebut, Mardjoko selaku pemimpin wilayah di Kabupaten Banyumas tidak
keberatan, dan merekomendasikan penggunaan kawasan hutan Banyumas untuk
kegiatan eksplorasi. Selain itu Gubernur Jateng yang memiliki kewenangan lintas
kabupaten juga telah memberikan ijin” jelas Anton.
Disamping
dari Bupati Banyumas, lanjut Anton, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur juga mendukung pemanfaat sumber daya alam
panas bumi WKP Baturraden ini. Hal ini terbukti dengan dokumen catatan ijin
penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan kepada Direktur PT SAE pada tanggal
23 Juni 2011.
Yang
perlu diingat, kata Anton, lokasi potensi panas bumi Baturraden berada di hutan
lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani, sehingga yang berhak mengeluarkan
ijin pinjam pakai kawasan adalah Menteri Kehutanan RI. “Saat ini PT SAE sedang
menunggu ijin dari Menhut. Setelah itu keluar, eksplorasi pertama akan dimulai,
kemungkinan tidak lama lagi, kemungkinan tahun ini,” ucapnya.
Menurut
data dari Dinas ESDM Kabuapten Banyumas, WKP Panas Bumi Baturraden total seluas
24.660 hektar, meliputi wilayah Kabupaten Banyumas (seluas 15.490 ha), Brebes
(3.052 ha), Tegal (874 ha), Pemalang (2.345 ha), dan Purbalinga (2.900 ha). Dari
jumlah itu, hampir 90 persen lahan adalah kawasan hutang lindung. Untuk di
Banyumas Timur, kawasan hutan lindung mencakup petak 58 d RPH Baturraden BKPH
Gunung Slamet Barat KPH Banyumas Timur.
Anton
mengungkapkan, meski hampir 90 persen lokasi ekspolrasi berupa lahan hutan
lindung, namun, tidak semua lahan akan dibabat. Total luasan yang dibutuhkan
untuk pengembangan panas bumi berikut pembangunan infrastrukturnya hanya 137,5
hektar.
Disamping
proyeksi pengembangan dengan berbagai manfaat yang akan didapat, Anton menyebut
masih ada beberapa kendala yang harus dihadapi dan diselesaikan untuk suksesnya
mega proyek energi di Kabupaten Banyumas ini. Disamping lokasi yang tumpang
tindih dengan kawasan lain (kehutanan, cagar budaya dan pariwisata), dan
banyaknya ijin yang dibutuhkan setelah terbitnya IUP, Anton juga menyebut
kurangnya pemahaman masyarakat tentang kegiatan pengembangan panas bumi beserta
manfaatnya.
Sebagian
masyarakat menurutnya juga merasa ketakutan akan bahaya pemboran, seperti resiko
Lumpur Lapindo. Padahal, menurutnya, struktur tanah dan batuan di lokasi
pemboran panas bumi Baturraden berbeda dengan lokasi pemboran di Lapindo,
sehingga secara teknis aman. Anton juga menyebut, belum banyaknya efek ikutan/multiplier effect dari proyek panas bumi
terhadap perekonomian masyarakat sekitar dan pembangunan daerah sebagai kendala
lain yang juga harus dicarikan solusinya.
Untuk
itu, kata Anton, diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Beberapa dukungan
yang diperlukan antara lain, dukungan dari semua sektor birokrasi yang terkait
dalam hal perizinan, partisipasi dunia pendidikan dan kalangan masyarakat luas
dalam pencapaian pemahaman tentang kebutuhan energi listrik melalui
pengembangan panas bumi, perencanaan pengembangan daerah untuk investasi panas
bumi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas, serta
fasilitasi terhadap pengembang.
“Kami
berharap ini semua bisa dilakukan sehingga proyek PLTP Baturraden yang akan
menjadi salah satu sumber pemenuhan energi daerah, bahkan penyokong pemenuhan
energi nasional bisa segera direalisasikan” ungkapnya. “Manfaatnya tentu tidak hanya
untuk pemerintah, tetapi juga secara langsung maupun tidak langsung terhadap
peningkatan kesejahteraan rakyat Banyumas, salah satunya melalui peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan multiplier
effect yang positif bagi masyarakat sekitar” imbuhnya. **www.jatengprov.go.id/newsroom_humasBanyumas