BOYOLALI - Kendaraan
Dinas atau plat merah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
tertentu. BBM dimaksud adalah jenis BBM
Bersubsidi Bensin (Randon Otcane
Number) RON 88. kebijakan itu berlaku
mulai 1 Agustus 2012 bagi mobil dinas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, dan BUMD, secara bertahap di seluruh Jawa-Bali setelah dimulai di wilayah
Jabodetabek 1 Juni 2012.
Hal itu disampaikan
Kepala DPU dan ESDM Kabupaten Boyolali, Cipto Budoyo dalam membuka acara Pelatihan Tenaga Penyuluh Lapangan Pengendalian
Penggunaan BBM, di Aula Kantor DPU dan ESDM Kabupaten Boyolali, Selasa (24/7).
“Seperti yang diatur
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM dan mendukung
Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Air yang dicanagkan oleh oleh Presiden RI pada 29 Mei
yang lalu” jelas Cipto.
Mengamini Cipto, Sugeng
Prastolo narasumber dalam pelatihan itu menyampaikan Gerakan penghematan energi
bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi
nasional mengingat konsumsi kebutuhan BBM di Indonesia saat ini Indonesia
merupakan negara net importir minyak karena produksi minyak sekitar 900.000
barel per hari sedangkan konsumsi 1,3 juta s.d 1,4 juta barel per hari.
“Cadangan minyak di
Indonesia terbatas dan sasaran produksi minyak tidak tercapai, sehingga
Indonesia juga harus mengimpor minyak mentah untuk diolah di Indonesia. Bisa
dibayangkan bahwa dari 1 liter minyak mentah jika diolah akan menjadi premium
sekitar 15 % , minyak tanah 20 % dan solar 5 % sedangkan sisanya minyak bakar
dan aspal. Oleh karena itu jika premium dipasarkan dengan harga 4.500 seperti
saat ini, lebih dari 100 triliun rupiah digunakan untuk subsidi BBM’ ujar
lelaki yang juga Pengawas Laboratorium Proses di Pusdiklat Minyak dan Gas Bumi
Kemen ESDM.
Dijelaskan
,Pengendalian penggunaan BBM adalah suatu kewajiabn bersama baik Pemerintah,
Pelaku Usaha dan Masyarakat itu sendiri. Sugeng menambahkan bahwa dengan
kondisi riil penggunaan BBM saat ini, sudah saatnya meninggalkan Premium. Saat
ini kendaraan bermotor yang diproduksi di atas tahun 2000 sudah dikondisikan
untuk menggunakan pertamax sebagai BBMnya. Jika menggunakan premium mesin akan
tidak bekerja maksimal dan mesin bisa cepat rusak. Di samping kebijakan
pelarangan penggunaan premium oleh mobil dinas, juga harus diimbangi dengan
penggunaan pertamax oleh masyarakat. Khususnya bagi kendaraan yang tahun
produksi di atas tahun
2000.
Sementara itu Arief Sulaksono, menambahkan pertumbuhan
kendaraan roda empat di Indonesia saat ini mencapai 1 juta unit per tahun
sedangkan sepeda motor hampir 8
– 9 juta unit per tahun dan minyak bumi dengan sifatnya yang tidak terbarukan,
cadangan minyak Indonesia dari waktu ke waktu terus berkurang bila tidak ada
penemuan baru dalam prediksi maka dalam 20 tahun ke depan, Indonesia akan
mengimpor seluruh kebutuhan minyaknya.”Sumber daya minyak semakin menipis dan
sumber daya gas masih cukup besar mendorong diversifikasi energi, serta
mendukung penggunaan energi yang lebih bersih. Pemerintah akan mendorong
percepatan pemanfaatan gas untuk transportasi umum melalui percepatan
pembangunan infrastruktur dan
untuk angkutan umum,converter kit CNG
akan diberikan secara gratis.
Sedangkan
untuk pelaksanaan pelarangan kendaraan dinas menggunakan premium, akan diataur
lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat diantaranya
pembagian stiker dengan penempelan stiker pada kendaraan tersebut. Pada bagian depan bertuliskan
"mobil BBM non-subsidi" dan stiker bagian belakang bertuliskan
"mobil ini tidak menggunakan BBM Bersubsidi”.