BATANG - Pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) sudah mengalami perubahan. Pada masa lalu BPK memeriksa dan
langsung memvonis dengan opini. Namun sekarang BPK memberikan kesempatan
perbaikan untuk ditindaklanjuti, sebelum memvonis dengan opini.
“Untuk itu gunakan kesempatan itu dengan
sebaik–baiknya untuk melengkapi maupun memperbaikinya,” kata Wakil Bupati
Batang, H. Soetadi, SH, MM pada kegiatan Entry Briefing atas pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang tahun 2011 di ruang
pertemuan Bappeda, Selasa (3/4).
Wabup Sooetadi juga mengatakan, kerja sama BPK
dengan Pemerintah Kabupaten Batang saat ini sudah cukup bagus. Komunikasi dan
diskusi terkait masalah keuangan pemerintah daerah sudah berjalan lancar.
Dengan komunikasi yang baik ini diharapkan predikat opini dari BPK
yang pada tahun 2010 ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) dapat meningkat
menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. “Untuk itu kepada semua SKPD kalau terdapat
temuan oleh BPK, sesegera mungkin melakukan perbaikan laporan
keuangan,” tandas Wabup.
Terkait hal itu, Soetadi memerintahkan kepada
camat untuk sesegera mungkin melakukan jemput bola, meminta Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) kepada kepala desa yang mendapatkan Bantuan Percepatan
Pembangunan Desa Keuangan (BP3D) di tahun 2011, segera diserahkan ke Inspektorat.
Sementara itu, Kasub Auditorat Jawa Tengah IV
BPK RI, Indra Saputra mengatakan entry briefingmerupakan evaluasi
menuju perbaikan. Hal ini juga bisa menjadi introspeksi dalam melakukan
perbaikan laporan keuangan di semua SKPD, karena laporan keuangan bukan hanya
di DPPKAD, tapi di semua SKPD. Dalam Pemeriksaan BPK bisa saja tidak ditemukan
temuan, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan oleh lembaga lain
atau masyarakat bisa ada temuan.
“Oleh karena itu seringlah melakukan
komunikasi dengan BPK. Ini bukan berarti kita mendikte SKPD, tapi kita
mendiskusikan agar laporan sesuai petunjuk pelaksanaan dan peraturan sesuai
dengan perundang–undangan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat masalah
terkait dengan laporan keuangan, “ terang Indra.
Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Jawa Tengah,
Yuniar juga menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan LKPD adalah untuk memberikan opini berdasarkan
keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah LKPD telah disajikan
secara wajar dalam semua hal,
apakah semua materi
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum, dengan
memperhatikan kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem
pengendalian intern.
Adapun kriteria pemeriksaan didasarkan
pada Standar
Akuntansi Pemerintahan, Peraturan
Perundang-undangan terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan
negara/daerah, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Menteri, Perda dan Perbup, serta Praktik Terbaik (best practices) yang berlaku
umum.
Dari hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Batang,
BPK Provinsi Jateng memberikan gambaran secara umum bahwa simpulan sementara pengendalian atas pendapatan dan belanja
daerah (perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan/pertanggungjawaban) belum
sepenuhnya memadai.
Realisasi pendapatan dan
belanja belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, pencatatan aset dan kewajiban belum sepenuhnya
didukung bukti yang akurat dan lengkap. “Kami memberikan saran, diperlukan komitmen kuat dari pimpinan
tertinggi dan para kepala SKPD untuk tindak lanjut perbaikan, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM,” terang Yuniar.
Pada kesempatan tersebut Wabup. H. Soetadi
menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Tengah, serta
menyepakati untuk memenuhi kekurangan–kekurangan dari LHP tersebut. www.jatengprov.go.id/newsroom_Batang