BATANG - Pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah mengalami perubahan. Pada masa lalu BPK memeriksa dan langsung memvonis dengan opini. Namun sekarang BPK memberikan kesempatan perbaikan untuk ditindaklanjuti, sebelum memvonis dengan opini.

 

“Untuk itu gunakan kesempatan itu dengan sebaik–baiknya untuk melengkapi maupun memperbaikinya,” kata Wakil Bupati Batang, H. Soetadi, SH, MM pada kegiatan Entry Briefing atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang tahun 2011 di ruang pertemuan Bappeda, Selasa (3/4).

 

Wabup Sooetadi juga mengatakan, kerja sama BPK dengan Pemerintah Kabupaten Batang saat ini sudah cukup bagus. Komunikasi dan diskusi terkait masalah keuangan pemerintah daerah sudah berjalan lancar. Dengan komunikasi yang baik ini diharapkan predikat opini dari BPK yang pada tahun 2010 ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. “Untuk itu kepada semua SKPD kalau terdapat temuan oleh BPK,  sesegera mungkin melakukan perbaikan laporan keuangan,” tandas Wabup.

 

Terkait hal itu, Soetadi memerintahkan kepada camat untuk sesegera mungkin melakukan jemput bola, meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada kepala desa yang mendapatkan Bantuan Percepatan Pembangunan Desa Keuangan (BP3D) di tahun 2011, segera diserahkan ke Inspektorat.    

 

Sementara itu, Kasub Auditorat Jawa Tengah IV BPK RI, Indra Saputra mengatakan entry briefingmerupakan evaluasi menuju perbaikan. Hal ini juga bisa menjadi introspeksi dalam melakukan perbaikan laporan keuangan di semua SKPD, karena laporan keuangan bukan hanya di DPPKAD, tapi di semua SKPD. Dalam Pemeriksaan BPK bisa saja tidak ditemukan temuan, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan oleh lembaga lain atau masyarakat bisa ada temuan.

 

“Oleh karena itu  seringlah melakukan komunikasi dengan BPK. Ini bukan berarti kita mendikte SKPD, tapi kita mendiskusikan agar laporan sesuai petunjuk pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan perundang–undangan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat masalah terkait dengan laporan keuangan, “ terang Indra.

 

Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Jawa Tengah, Yuniar juga menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan LKPD adalah untuk memberikan opini berdasarkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah LKPD telah disajikan secara wajar dalam semua hal, apakah semua materi sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum, dengan memperhatikan kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. 

  

Adapun kriteria pemeriksaan didasarkan pada Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara/daerahUndang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan MenteriPerda dan Perbup, serta Praktik Terbaik (best practices) yang berlaku umum.

 

Dari hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Batang, BPK Provinsi Jateng memberikan gambaran secara umum bahwa simpulan sementara pengendalian atas pendapatan dan belanja daerah (perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan/pertanggungjawaban) belum sepenuhnya memadai

 

Realisasi pendapatan dan belanja belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, pencatatan aset dan kewajiban belum sepenuhnya didukung bukti yang akurat dan lengkap. “Kami memberikan saran, diperlukan komitmen kuat dari pimpinan tertinggi dan para kepala SKPD untuk tindak lanjut perbaikan, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM,” terang Yuniar.

 

Pada kesempatan tersebut Wabup. H. Soetadi menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Tengah, serta menyepakati untuk memenuhi kekurangan–kekurangan dari LHP tersebut.  www.jatengprov.go.id/newsroom_Batang