Kebumen --- Peran Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada sebuah badan publik
cenderung seperti peran customer service. Tentu berbeda dengan
fungsi humas yang lebih berperan untuk menciptakan citra
baik. Fungsi PPID adalah melakukan Penghimpunan, penataan dan
penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik.
Hal
tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Propinsi jawa
Tengah Bona Ventura,SH,MH dan Achmad Labib, saat monitoring
pelaksanaan layanan informasi di Kabupaten Kebumen, di press center,
Selasa (24/7).
Hadir
dalam kesempatan tersebut Plt sekda drh Djatmiko, Asisten
Pemerintahan H Adi Pandoyo,SH,M.Si, Staf ahli Bupati Bidang pemerintahan
RAI Ageng Sulistyo H,S.IP, Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen, Drs Edy Purwoko,M.Si serta
perwakilan dari satker terkait.
Berdasarkan
pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan
layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis
standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Haltersebut merupakan
langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk
mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik.
Menyinggung
masih rendahnya tingkat akses informasi yang terjadi Kabupaten
kebumen Staf Ahli Bupati RAI Ageng SulistyoH, S.IP mengatakan
hal tersebut kemungkinan karena adanya beberapa saluran komunikasi
yang telah disediakan Pemkab Kebumen sebagai media
informasi. Seperti Ratih TV , radio IN FM, Press Center,
Wesite Pemkab serta Surat Dari Bupati. "Sehingga berbagai informasi yang ingin masyarakat dapatkan sudah terpenuhi
lewat medai tersebut" ungkap Ageng.
Meski begitu pihaknya juga tidak mengelak, bila
pemahaman masyarakat Kebumen akan Keterbukaan Informasi juga
masih kurang. Seperti sosialisasi tentang berbagai
produk hukum layanan informasi, termasuk berkaitan
dengan fungsi dan tugas PPID. Di Kebumen
memang belum pernah diadakan sosialisasi tentang
Layanan Informasi dari Tingkat Propinsi baik dari KIP maupun
Dinas terkait. Kalaupun ada sosialisasi belum bisa melibatkan
seluruh pemangku kepentingan.
Melihat kondisi tersebut, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Tengah bersama
KIP akan menggelar semiloka tentang penguatan PPID di Kabupaten
kebumen. -nn