Misi 5 : Peningkatan perwujudan pembangunan fisik dan infra struktur;

 

 

BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara Drs. Ir. Djasri, MM, MT berencana memanggil semua investor pemegang ijin prinsip Proyek Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari pemberian ijin tersebut. “Bila memang sedang dikerjakan sejauh mana, tapi bila tidak ada tindak lanjut dari ijin tersebut ya kita cabut” jelas Djasri di depan peserta rapat perencanaan pembangunan PLTM Pagerpelah, Karangkobar, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (11/05).

Hal ini juga berkaitan dengan batas masa berlaku ijin prinsip maksimal yaitu 1,5 tahun. Djasri menekankan, bila telah habis tapi pekerjaan masih dalam proses bisa diperpanjang. Selain itu, lanjutnya, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala dan hambatan yang menyebabkan belum ada tindak lanjut dari pelaksanaan ijin prinsip tersebut.

Oleh karena itu, untuk membantu memberikan solusi, Ia berniat mempertemukan investor dengan konsultan yang paham tentang seluk beluk pembangunan PLTMH. “Biar ada saling tukar informasi, sehingga pembangunan cepat dikerjakan. Keuntungannya jelas, bila telah operasional dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)” urainya.

Sementara itu, menurut Kabag Perekonomian SETDA, Basuki Abdullah, SH saat ini telah ada kurang lebih 20 ijin prinsip pembangunan PLTM/PLTMH. Dari jumlah tersebut yang beroperasi baru 2 buah yaitu PLTM Siteki Desa Lengkong dan PLTM Plumbungan, Desa Tanjunganom yang keduanya berlokasi di Kecamatan Rakit. “Untuk PLTMH Blimbing I yang berlokasi di desa Gumiwang direncanakan pada tahun ini sudah beroperasi” katanya.

Berdasarkan survey terdahulu oleh Tim Inventarisasi PLTMH, Banjarnegara memiliki banyak saluran irigasi dan sungai yang dapat dibangun PLTMH dan PLTM. Potensinya sangat menjanjikan. Ada kurang lebih 61 titik di saluran irigasi dan lebih dari 17 titik di sungai. “Total kapasitas listrik yang dapat dihasilkan lebih dari 10 MW” katanya.

Di lain pihak, menurut Alfa dari PT. Tekindo Kerja Lestari yang berencana membangun PLTMH Pagerpelah dengan kapasitas 2x1.625 KW menyatakan saat ini peluang untuk meraih keuntungan dari investasi PLTMH ini cukup menjanjikan. Hal ini tidak lepas dari lahirnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) No. 31 Tahun 2009 yang menentukan besar harga beli listrik oleh PLN sebesar Rp 656/kWH. “Lagipula sekarang ini tidak diperlukan lagi MoU dengan PLN. Untuk Banjarnegara, cukup ijin dari PT. PLN Distribusi Jawa Tengah-DIY saja untuk mendapat persetujuan PLN Pusat” terangnya. (**kontributorHumasBanjarnegara--ekobr)

 

 

                                                                                                                                                       Mengetahui :

Kabag Humas

Setda Banjarnegara

 

 

 

Drs. WAHYONO, MM

NIP. 19590320 198202 1 004