Misi 5 : Peningkatan
perwujudan pembangunan fisik dan infra struktur;
BANJARNEGARA
– Bupati Banjarnegara Drs. Ir. Djasri, MM, MT berencana memanggil semua
investor pemegang ijin prinsip Proyek Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut
dari pemberian ijin tersebut. “Bila memang sedang dikerjakan sejauh mana, tapi
bila tidak ada tindak lanjut dari ijin tersebut ya kita cabut” jelas Djasri di
depan peserta rapat perencanaan pembangunan PLTM Pagerpelah, Karangkobar, di
Ruang Rapat Bupati, Selasa (11/05).
Hal ini juga berkaitan dengan batas
masa berlaku ijin prinsip maksimal yaitu 1,5 tahun. Djasri menekankan, bila
telah habis tapi pekerjaan masih dalam proses bisa diperpanjang. Selain itu,
lanjutnya, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala dan hambatan
yang menyebabkan belum ada tindak lanjut dari pelaksanaan ijin prinsip
tersebut.
Oleh karena itu, untuk membantu
memberikan solusi, Ia berniat mempertemukan investor dengan konsultan yang
paham tentang seluk beluk pembangunan PLTMH. “Biar ada saling tukar informasi,
sehingga pembangunan cepat dikerjakan. Keuntungannya jelas, bila telah
operasional dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)” urainya.
Sementara itu, menurut Kabag
Perekonomian SETDA, Basuki Abdullah, SH saat ini telah ada kurang lebih 20 ijin
prinsip pembangunan PLTM/PLTMH. Dari jumlah tersebut yang beroperasi baru 2
buah yaitu PLTM Siteki Desa Lengkong dan PLTM Plumbungan, Desa Tanjunganom yang
keduanya berlokasi di Kecamatan Rakit. “Untuk PLTMH Blimbing I yang berlokasi
di desa Gumiwang direncanakan pada tahun ini sudah beroperasi” katanya.
Berdasarkan survey terdahulu oleh Tim
Inventarisasi PLTMH, Banjarnegara memiliki banyak saluran irigasi dan sungai
yang dapat dibangun PLTMH dan PLTM. Potensinya sangat menjanjikan. Ada kurang
lebih 61 titik di saluran irigasi dan lebih dari 17 titik di sungai. “Total
kapasitas listrik yang dapat dihasilkan lebih dari 10 MW” katanya.
Di lain pihak,
menurut Alfa dari PT. Tekindo Kerja Lestari yang berencana membangun PLTMH
Pagerpelah dengan kapasitas 2x1.625 KW menyatakan saat ini peluang untuk meraih
keuntungan dari investasi PLTMH ini cukup menjanjikan. Hal ini tidak lepas dari
lahirnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) No. 31
Tahun 2009 yang menentukan besar harga beli listrik oleh PLN sebesar Rp
656/kWH. “Lagipula sekarang ini tidak diperlukan lagi MoU dengan PLN. Untuk
Banjarnegara, cukup ijin dari PT. PLN Distribusi Jawa Tengah-DIY saja untuk
mendapat persetujuan PLN Pusat” terangnya. (**kontributorHumasBanjarnegara--ekobr)
Mengetahui :
Kabag Humas
Setda Banjarnegara
Drs. WAHYONO, MM
NIP. 19590320 198202 1 004