GROBOGAN  Wakil Bupati Grobogan, H.Icek Baskoro, SH melakukan pengukuhan dan penyerahan sertifikat pendidik guru dan pengawas lulusan sertifikasi tahun 2011 di Pendopo Kabupaten Rabu kemarin (22/2).

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Drs. I Wayan Srinatha D, M.Pd melaporkan, pada pelaksanaan sertifikasi Guru dan Pengawas tahun 2011 Kabupeten Grobogan mendapat kuota 978 orang. Namun dari kuota tersebut peserta yang lulus sejumlah 888 orang atau 90,79 persen dan yang tidak lulus sebanyak 86 orang atau 8,79 persen, sedangkan  peserta tunda 2012 sebanyak 4 orang .


Dari  888  orang penerima sertifikat tersebut terdiri  887 guru dan 1 orang pengawas. Adapun peserta yang tidak lulus disebabkan menunaikan ibadah haji pada saat pelaksanaan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) sedangkan yang lainnya dikarenakan sakit.

 

“Pelaksanaan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) Guru dan Pengawas Kabupaten Grobogan tahun 2011 itu dilaksanakan oleh Panitia Sertifikasi Guru Rayon 113 Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Dan untuk tahun 2011 seluruhnya berjumlah 888 orang ”  tandas Drs. I Wayan 

 

Sementara itu, Bupati Grobogan, H. Bambang Pudjiono, SH dalam sambutannya mengatakan, dalam upaya mencapai tujuan peningkatan mutu pendidikan, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan secara berimbang diantaranya berbagai kebijakan, termasuk peningkatan kualitas  sumber daya manusia.

 

“Kebijakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) telah diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan khususnya bagi Guru.Karena guru dipandang sebagai unsur utama terhadap keberhasilan pencapaian mutu pendidikan.  Sebagai guru profesional  dan kesejahteraannya meningkat, maka mulai sekarang harus berbenah diri dengan cara mengubah pola pikir, perilaku dan kinerjanya secara profesional” tegas Bupati.

 

Diakhir sambutan, Bambang Pudjiono juga menegaskan, agar guru mempunyai kepribadian dan perilaku baik dan menjadi figur serta contoh bagi anak didik, teman sejawat maupun masyarakat. Selain itu sebagai guru yang menyandang predikat profesional harus mampu meningkatkan kualitas kompetensinya yang meliputi kemampuan mengajar, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesionalismenya sebagai seorang guru pengajar baik.

 **KontribitorHumasGrobogan_Anis/Tgh/Az