Misi 1 : Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan professional serta sikap responsif aparatur

 

SEMARANG - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah memberikan tarif baru dalam pengurusan administrasi kependudukan. Hal itu berdasarkan Perda No 13 Tahun 2009
tentang Retribusi Penerbitan Administrasi Kependudukan. Termasuk penerapan tarif baru atas diterbitkanya dokumen kependudukan. Dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.


Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Ir. Tata Pradana, MT menjelaskan, bahwa terkait Perda Kota semarang No.2 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan telah disosialisasikan pada tahun 2008. “Sosialisasi tersebut kami lakukan di 177 kelurahan dengan peserta meliputi unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat yang mana telah diberlakukan secara efektif tanggal 1 Mei 2009” tambahnya.


Ia juga menyebutkan, bahwa Pemerintah kota telah menerbitkan Peraturan Walikota Semarang No.2 Tahun 2008 tentang dispensasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan kelahiran yang diberlakukan dari tanggal 18 Februari 2008 s/d 28 Februari 2009.


Selain itu, dalam masa transisi pemberlakukan UU no.23 Tahun 2006 dan Perda Kota Semarang No.2 Tahun 2008 menyebutkan adanya ketentuan sanksi administrasi berupa apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serendah-rendahnya Rp 50 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 juta dan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administarasi secara rinci diatur dalam peraturan walikota Semarang No.2A Tahun 2009.


Peraturan dan UU diatas merupakan keputusan bersama antara DPRD dan Eksekutif melalui proses pembahasan di DPRD yang juga melibatkan perwakilan dari masyarakat.

“Dengan diterbitkannya dan diberlakukannya peraturan perundang-undangan diatas dimaksudkan supaya warga masyarakat tertib administrasi di bidang kependudukan, karena akurasi data kependudukan sangat diperlukan untuk perencanaan pembangunan di berbagai sektor,” tandas Kepala Dinas Kependudukan itu. **(Kontributor_Asdani Kindarto, S.Sos, M.Eng)