Misi 1 : Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan professional
serta sikap responsif aparatur
SEMARANG - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah memberikan tarif baru
dalam pengurusan administrasi kependudukan. Hal itu berdasarkan
Perda No 13 Tahun 2009
tentang Retribusi Penerbitan Administrasi
Kependudukan. Termasuk penerapan tarif baru atas diterbitkanya dokumen
kependudukan. Dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Ir. Tata
Pradana, MT menjelaskan, bahwa terkait Perda Kota semarang No.2 Tahun 2008
tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan telah
disosialisasikan pada tahun 2008. “Sosialisasi tersebut kami lakukan di
177 kelurahan dengan peserta meliputi unsur RT, RW, dan tokoh
masyarakat yang mana telah diberlakukan secara efektif tanggal 1 Mei 2009”
tambahnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa Pemerintah kota telah
menerbitkan Peraturan Walikota Semarang No.2 Tahun 2008 tentang
dispensasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan kelahiran yang
diberlakukan dari tanggal 18 Februari 2008 s/d 28 Februari 2009.
Selain itu, dalam masa transisi pemberlakukan UU
no.23 Tahun 2006 dan Perda Kota Semarang No.2 Tahun 2008 menyebutkan
adanya ketentuan sanksi administrasi berupa apabila melampaui batas
waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
serendah-rendahnya Rp 50 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 juta dan
ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administarasi secara
rinci diatur dalam peraturan walikota Semarang No.2A Tahun 2009.
Peraturan dan UU diatas merupakan keputusan
bersama antara DPRD dan Eksekutif melalui proses pembahasan di DPRD yang
juga melibatkan perwakilan dari masyarakat.
“Dengan
diterbitkannya dan diberlakukannya peraturan perundang-undangan diatas dimaksudkan supaya warga
masyarakat tertib administrasi di bidang kependudukan, karena
akurasi data kependudukan sangat diperlukan untuk perencanaan pembangunan di
berbagai sektor,” tandas Kepala Dinas Kependudukan itu. **(Kontributor_Asdani
Kindarto, S.Sos, M.Eng)