Semarang - Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diamanatkan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Lebih lanjut ketentuan ini menyatakan bahwa Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dalam hal ini adalah Inspektorat, diwajibkan melakukan reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dengan memperhatikan beberapa ketentuan diatas, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 yang didasarkan pada Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 094/99/TU/2010 tanggal 10 Pebruari 2010 dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tim tersebut dibawah koordinasi Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dengan dilaksanakannya reviu ini, diharapkan akan terjadi perbaikan perbaikan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sehingga akan meningkatkan kualitas dan keandalan laporan keuangan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pemberian opini oleh BPK.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria;

a.    Kesesuaian  dengan standar akuntansi pemerintahan,

b.    Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),

c.    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan

d.    Efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK dalam hal pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, yakni;

a.    Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion),

Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

b.    Opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion),

Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

c.    Opini tidak wajar (adversed opinion), dan

Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

d.    Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Opini ini menyatakan bahwa pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak dapat digunakan untuk membuat kesimpulan.

Sebagaimana dilansir oleh BPK di situs http://semarang.bpk.go.id/?p=324, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 yang diperiksa pada tahun 2009 masih mendapatkan opini Wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Pengecualian ini antara lain terletak pada penyajian nilai aset tetap. Hal ini memerlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak baik SKPD pengelola aset daerah maupun seluruh Kepala SKPD selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dalam hal penatausahaan aset daerah untuk memperbaiki kualitas penyajian nilai aset tetap pada laporan keuangan dimasa mendatang.

Semarang, 9 Maret 2010

Kontributor:

Lilik Henry (Inspektorat)_BS