Semarang - Sesuai ketentuan Pasal
31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, diamanatkan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Lebih lanjut ketentuan ini menyatakan bahwa Laporan keuangan
dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus
Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
perusahaan daerah.
Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah yang dalam hal ini adalah
Inspektorat, diwajibkan melakukan reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum
disampaikan oleh Gubernur kepada Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan memperhatikan beberapa ketentuan diatas, Inspektorat Provinsi Jawa
Tengah bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan Reviu atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 yang
didasarkan pada Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 094/99/TU/2010
tanggal 10 Pebruari 2010 dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah. Tim tersebut dibawah koordinasi Inspektur Pembantu
Wilayah III Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan
keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dengan
dilaksanakannya reviu ini, diharapkan akan terjadi perbaikan perbaikan
pencatatan dan pelaporan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sehingga
akan meningkatkan kualitas dan keandalan laporan keuangan yang pada akhirnya
akan mempengaruhi pemberian opini oleh BPK.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai
kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang
didasarkan pada kriteria;
a. Kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan,
b. Kecukupan pengungkapan (adequate
disclosures),
c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
d. Efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK dalam hal
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, yakni;
a.
Opini wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion),
Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa,
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
b.
Opini wajar dengan pengecualian
(qualified opinion),
Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
c.
Opini tidak wajar (adversed opinion), dan
Opini ini
menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan
secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
d.
Pernyataan menolak
memberikan opini (disclaimer of opinion).
Opini ini menyatakan bahwa pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas laporan
keuangan, jika bukti audit tidak dapat digunakan untuk membuat kesimpulan.
Sebagaimana dilansir oleh BPK di situs http://semarang.bpk.go.id/?p=324,
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 yang diperiksa pada
tahun 2009 masih mendapatkan opini Wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Pengecualian ini antara
lain terletak pada penyajian nilai aset tetap. Hal ini memerlukan upaya
komprehensif dari berbagai pihak baik SKPD pengelola aset daerah maupun seluruh
Kepala SKPD selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dalam hal penatausahaan aset
daerah untuk memperbaiki kualitas penyajian nilai aset tetap pada laporan keuangan dimasa mendatang.
Semarang, 9 Maret 2010
Kontributor:
Lilik Henry (Inspektorat)_BS