BLORA – Komisi C DPRD Blora meminta
agar PT Pertamina EP melalui Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) yang akan
produksi gas di Desa Sumber Kecamatan Kradenan melakukan kajian ilmiah. Kajian
itu terkait rencana PPGJ mengebor sumur air. Sumur air itu untuk memenuhi
kebutuhan air sebagai pendukung proses produksi. ‘’Kajian ilmiah itu penting,
agar bisa menjadi pijakan dalam melangkah,’’ ujar Ketua Komisi C Hanindyo Andri
Haskoro siang ini (Rabu, 3 Juli 2012).
Dia mengatakan, kajian ilmiah bisa
untuk meredakan ketegangan dan polemik di masyarakat yang sekarang ini terjadi.
Dia menyebut, warga desa menolak jika
PPGJ mengebor sumur. Sebab, sumur air itu dikhawatirkan akan menyedot sumber
air di sekitar lokasi. Selama ini petani dan warga mengandalkan sumber air itu
untuk pertanian. Sedangkan, PPGJ menyatakan jika sumur itu tidak akan menganggu
sumber air warga. ‘’Keduanya sama-sama belum mempunyai dasar yang jelas. Jika
ada kajian ilmiah, semua alasan bisa dipertanggungjawabkan dan ilmiah,’’
katanya.
Komisi C kata dia, Rabu dan Kamis lalu
melakukan kunjungan kerja ke Riau. Dia menyebut, di sana anggota Komisi C, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan LSM
pemerhati lingkungan sama-sama meninjau lokasi pertambangan yang dikelola
Pertamina EP. Salah satunya adalah di Unit Bisnis EP (UBEP) Lirik di Pekanbaru,
Riau. Di lokasi ini, kata dia, mesin-mesin yang digunakan sudah menggunakan
bahan bakar gas. ‘’Jika nanti sudah diproduksi, gas dari Sumber itu bisa
dimanfaatkan seperti di Lirik itu,’’ katanya.
Selain lebih murah, kata dia, juga
lebih ramah lingkungan. Kaitannya dengan polemik soal sumur air itu, Andri
menyatakan, jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan menjadi
penyebab terganggunya proses pembangunan jaringan dan peralatan produksi.
Kepada warga, anggota dewan dari Partai Golkar ini meminta untuk berfikir
terbuka dan tidak mudah dihasut pihak luar. ‘‘Itu harus diperhatikan, jangan
sampai kesempatan baik itu hilang karena usaha-usaha pihak luar yang ingin
merusak. Semua persoalan bisa dicari jalan keluar, kami siap membantu,’’
tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Ratnani Widowati. Dia mengatakan, kajian ilmiah itu
penting untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu layak atau tidak. Dalam hal
ini, BLH hanya memfasilitasi jika warga atau PPGJ ingin berembuk. ‘’Kalau ada
kajian ilmiah tentu semuanya jelas,’’ katanya.
Sementara Humas PPGJ Yuliani, saat
dikonfirmasi kemarin mengaku kalau pengeboran sumur di lokasi produksi PPGJ
baru sebatas wacana. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum memulai. Bahkan,
izin untuk pengeboran sumur saja belum dia ajukan. Namun, dia heran wacana dan
penolakan yang berkembang sudah sedemikian hebatnya. ‘’Kami mengajukan izin
saja belum lo,’’ akunya.
Soal usulan Komisi C, dia menyatakan
sepakat. Sebab, dengan adanya hasil studi atau kajian ilmiah semua akan jelas.
Kajian itu, menurut dia, dilakukan oleh pihak independen yang ahli dan kompeten
di bidangnya. Apapun hasilnya, dia mengaku akan menerima. Sehingga, misalnya,
hasil kajian ilmiah pihaknya tidak boleh mengebor sumur air, ada alasan dan dasar
yang kuat. ‘’Kami juga akan melakukan kajian itu. Kita sudah rencanakan. Tapi
itu nanti. Kajian itu dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin. Untuk saat
ini, saya kira terlalu dini untuk menilai,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui, untuk menolak
rencana PPGJ mengebor sumur, beberapa kali warga Desa Sumber dukung sejumlah
LSM mengadu ke DPRD. Beberapa kali juga warga ketemu manajemen PPGJ namun belum
ada titik temu. (humasBlora)