BLORA – Komisi C DPRD Blora meminta agar PT Pertamina EP melalui Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) yang akan produksi gas di Desa Sumber Kecamatan Kradenan melakukan kajian ilmiah. Kajian itu terkait rencana PPGJ mengebor sumur air. Sumur air itu untuk memenuhi kebutuhan air sebagai pendukung proses produksi. ‘’Kajian ilmiah itu penting, agar bisa menjadi pijakan dalam melangkah,’’ ujar Ketua Komisi C Hanindyo Andri Haskoro siang ini (Rabu, 3 Juli 2012).

 

Dia mengatakan, kajian ilmiah bisa untuk meredakan ketegangan dan polemik di masyarakat yang sekarang ini terjadi. Dia menyebut, warga desa  menolak jika PPGJ mengebor sumur. Sebab, sumur air itu dikhawatirkan akan menyedot sumber air di sekitar lokasi. Selama ini petani dan warga mengandalkan sumber air itu untuk pertanian. Sedangkan, PPGJ menyatakan jika sumur itu tidak akan menganggu sumber air warga. ‘’Keduanya sama-sama belum mempunyai dasar yang jelas. Jika ada kajian ilmiah, semua alasan bisa dipertanggungjawabkan dan ilmiah,’’ katanya.

 

Komisi C kata dia, Rabu dan Kamis lalu melakukan kunjungan kerja ke Riau. Dia menyebut, di sana anggota Komisi C,  Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan LSM pemerhati lingkungan sama-sama meninjau lokasi pertambangan yang dikelola Pertamina EP. Salah satunya adalah di Unit Bisnis EP (UBEP) Lirik di Pekanbaru, Riau. Di lokasi ini, kata dia, mesin-mesin yang digunakan sudah menggunakan bahan bakar gas. ‘’Jika nanti sudah diproduksi, gas dari Sumber itu bisa dimanfaatkan seperti di Lirik itu,’’ katanya.

 

Selain lebih murah, kata dia, juga lebih ramah lingkungan. Kaitannya dengan polemik soal sumur air itu, Andri menyatakan, jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan menjadi penyebab terganggunya proses pembangunan jaringan dan peralatan produksi. Kepada warga, anggota dewan dari Partai Golkar ini meminta untuk berfikir terbuka dan tidak mudah dihasut pihak luar. ‘‘Itu harus diperhatikan, jangan sampai kesempatan baik itu hilang karena usaha-usaha pihak luar yang ingin merusak. Semua persoalan bisa dicari jalan keluar, kami siap membantu,’’ tandasnya.

 

Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ratnani Widowati. Dia mengatakan, kajian ilmiah itu penting untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu layak atau tidak. Dalam hal ini, BLH hanya memfasilitasi jika warga atau PPGJ ingin berembuk. ‘’Kalau ada kajian ilmiah tentu semuanya jelas,’’ katanya.

  

Sementara Humas PPGJ Yuliani, saat dikonfirmasi kemarin mengaku kalau pengeboran sumur di lokasi produksi PPGJ baru sebatas wacana. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum memulai. Bahkan, izin untuk pengeboran sumur saja belum dia ajukan. Namun, dia heran wacana dan penolakan yang berkembang sudah sedemikian hebatnya. ‘’Kami mengajukan izin saja belum lo,’’ akunya.

 

Soal usulan Komisi C, dia menyatakan sepakat. Sebab, dengan adanya hasil studi atau kajian ilmiah semua akan jelas. Kajian itu, menurut dia, dilakukan oleh pihak independen yang ahli dan kompeten di bidangnya. Apapun hasilnya, dia mengaku akan menerima. Sehingga, misalnya, hasil kajian ilmiah pihaknya tidak boleh mengebor sumur air, ada alasan dan dasar yang kuat. ‘’Kami juga akan melakukan kajian itu. Kita sudah rencanakan. Tapi itu nanti. Kajian itu dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin. Untuk saat ini, saya kira terlalu dini untuk menilai,’’ tandasnya.

 

Sekedar diketahui, untuk menolak rencana PPGJ mengebor sumur, beberapa kali warga Desa Sumber dukung sejumlah LSM mengadu ke DPRD. Beberapa kali juga warga ketemu manajemen PPGJ namun belum ada titik temu. (humasBlora)