PURBALINGGA– Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih didominasi
perempuan baik dewasa maupun anak-anak. Dari 138 kasus yang ditangani Tim
Harapan sejak tahun 2007 hingga Juni 2012, sebanyak 131 kasus atau 94,9 persen
diantaranya menimpa perempuan.
“Dari 138 kasus itu, 64 kasus menimpa perempuan dewasa dan 74 kasus pada
anak-anak. Sedangkan pelaku seluruhnya adalah laki-laki, yaitu 108 dewasa dan
74 anak-anak, atau total pelaku 157 orang sejak tahun 2007 hingga Juni 2012,”
jelas Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Drs
Muntaqo Nurhadi dalam Sosialisasi Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Korban
Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Graha Srikandi, Rabu (4/7).
Sementara itu, pembicara dari Polres Purbalingga, Aipda Endang Iswarani
mengatakan, jumlah kasus yang dilaporkan sebenarnya cukup banyak dan tidak
semua kasus berlanjut pada persidangan. Biasanya setelah diberitahu tentang
pasal-pasal yang akan menjerat pelaku, saksi korban yang kebanyakan para istri
menarik kembali aduan/ gugatannya, pelaku misal si suami juga meminta maaf.
“Kebanyakan kasus KDRT yang terlaporkan ke Polres, bermula dari emosi
sesaat. Jadi bukan karena percekcokan yang membutuhkan waktu lama. Biasanya,
misal suami yang temperamental, mudah sekali melayangkan tempelangan atau
tamparan. Istri melapor, setelah dimediasi, mereka mau berdamai, pelaku meminta
maaf, istri menarik laporannya,” jelasnya.
Endang berharap, setelah sosialisasi ini, pelaporan pertama kasus KDRT
bisa disampaikan ke kecamatan masing-masing melalui tim pelayanan yang terdiri
dari para kader PKK yang telah menjadi relawan Tim Harapan. Meski demikian,
tidak masalah jika masyarakat cenderung mantap melaporkan ke kepolisian.
“Saya pernah tanya sama saksi korban, mereka itu melaporkan suaminya
yang melakukan kekerasan dengan tujuan agar suaminya dibina, cerai atau
dipenjara? Kebanyakan mereka memang hanya minta suaminya dibina, tapi di kantor
polisi, biar ada efek jera. Dan memang banyak suami yang kapok dan akhirnya
minta maaf dan berjanji tidak mengulangi,” imbuhnya.
Kenyataannya, untuk kasus perceraian yang disebabkan KDRT memang tidak
banyak. Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Drs Abdul Rozaq MH yang juga
menjadi pembicara, dari 1154 kasus perceraian yang diputus selama semester
pertama tahun 2012 ini, perceraian akibat KDRT hanya 1 kasus.
“Dari 1154 kasus, 882 diantaranya cerai gugat yang berarti lebih banyak
pihak perempuan yang ingin bercerai. Tapi kekerasan yang tercatat disini memang
hanya kekerasan fisik. Jadi sangat mungkin istri menggugat cerai suaminya
karena mengalami kekerasan psikis, namun dalam persidangan alasannya berbeda,
misal masalah ekonomi,” terangnya. *Kontributor humasPurbalingga