Dirut PDAM Cilacap, Drs. Bambang Riyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Edyward Kaban,SH,MH, Kamis (22/03) lalu, menandatangani kesepakatan bersama, mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan tersebut, mengatur  penanganan pelanggan PDAM Cilacap yang selama ini membandel dalam membayar tagihan. Bagi mereka yang membandel, baik itu pelanggan corporate/perusahaan maupun pelanggan domestic/rumah tangga akan berhadapan langsung dengan kejari Cilacap.

 

Menurut Dirut PDAM Cilacap, Drs. Bambang Riyadi, kesepakatan bersama meliputi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN yang dihadapi PDAM, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dengan kesepakatan ini, diharapkan bisa menjadi landasan dan payung hukum bagi PDAM dalam menghadapi permasalahan-permasalahan hukum dibidang perdata.

 

Sebagai contoh, lanjut Bambang, PDAM sering dihadapkan pada para pelanggan yang menunggak tagihan rekening hingga beberapa bulan. Ketika akan ditagih/disegel petugas PDAM, mereka tidak kooperatif. Diharapkan dengan kesepakatan ini, ada upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Kejari Cilacap, Edyward Kaban, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan PDAM Cilacap, sesuai kewenangan Kejaksaan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 61 tahun 2004.  Dalam UU tersebut, disebutkan salah satu kewenangan kejaksaan adalah bidang perdata dan TUN.

 

Upaya yang dilakukan Kejaksaan bersifat litigasi dan non litigasi. Jika akan menerapkan suatu aturan, PDAM bisa meminta pertimbangan kejari Cilacap. Kejari akan memberikan pertimbangan apakah aturan yang ditetapkan bertentangan dengan aturan yang ada atau tidak. Kalau ternyata bertentangan, maka kejari akan mencarikan solusi. **humasCilacap_hromly**