Dirut PDAM Cilacap, Drs. Bambang Riyadi dan Kepala
Kejaksaan Negeri Cilacap, Edyward Kaban,SH,MH, Kamis (22/03) lalu,
menandatangani kesepakatan bersama, mengenai penanganan masalah hukum bidang
perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan tersebut, mengatur penanganan
pelanggan PDAM Cilacap yang selama ini membandel dalam membayar tagihan. Bagi
mereka yang membandel, baik itu pelanggan corporate/perusahaan maupun pelanggan
domestic/rumah tangga akan berhadapan langsung dengan kejari Cilacap.
Menurut Dirut PDAM Cilacap, Drs. Bambang Riyadi,
kesepakatan bersama meliputi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN
yang dihadapi PDAM, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dengan kesepakatan
ini, diharapkan bisa menjadi landasan dan payung hukum bagi PDAM dalam
menghadapi permasalahan-permasalahan hukum dibidang perdata.
Sebagai contoh, lanjut Bambang, PDAM sering
dihadapkan pada para pelanggan yang menunggak tagihan rekening hingga beberapa
bulan. Ketika akan ditagih/disegel petugas PDAM, mereka tidak kooperatif.
Diharapkan dengan kesepakatan ini, ada upaya hukum untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Kejari Cilacap, Edyward Kaban, dalam kesempatan
tersebut menyampaikan, pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan PDAM
Cilacap, sesuai kewenangan Kejaksaan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor
61 tahun 2004. Dalam UU tersebut, disebutkan salah satu kewenangan
kejaksaan adalah bidang perdata dan TUN.
Upaya yang dilakukan Kejaksaan bersifat litigasi
dan non litigasi. Jika akan menerapkan suatu aturan, PDAM bisa meminta
pertimbangan kejari Cilacap. Kejari akan memberikan pertimbangan apakah aturan
yang ditetapkan bertentangan dengan aturan yang ada atau tidak. Kalau ternyata
bertentangan, maka kejari akan mencarikan solusi. **humasCilacap_hromly**