Banyumas, JTNR (13/11) – Dalam rangka membahas pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat sebagai upaya peningkatan kualitas dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk pemberdayaan fungsi kecamatan, Pemkab Banyumas melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara di Daerah (Forkompanda) Tingkat Kabupaten Banyumas Tahun 2009, di Gedung Korpri Kabupaten Banyumas, Kamis (12/11). Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Banyumas, Drs. H. Muh. Zuhri, SH, MM mewakili Bupati. Acara tersebut diikuti oleh para Kepala SKPD (Dinas, Lemtekda, Satpol PP, Camat) dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Banyumas.

 

Kegiatan berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 12 hingga 13 November 2009, dengan pokok bahasan ”Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat” (Bagaimana Optimalisasi Peran dan Fungsi Camat dalam Peningkatan Pelayanan Publik) ini. Sebagai penyampai materi adalah tim dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

 

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banyumas, Drs. Nooryono, MM mengatakan, forum tersebut merupakan sebuah konsep yang diharapkan dapat mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Banyumas, sekaligus dalam rangka merealisasikan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2008-2013.

 

Terkait dengan pelimpahan kewenangan Bupati, Nooryono menyatakan, tujuan dan manfaat pelimpahan kewenangan ini antara lain mempercepat pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat. Sehingga program-program pemberdayaan masyarakat dapat cepat, diimplementasikan, mendekatkan pelayaanan pemerintahan kepada masyarakat agar pelayanan menjadi lebih berkualitas, dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang baik, serta mempersempit rentang kendali dari Bupati kepada Kades / Lurah dan sebagai bentuk kaderisasi kepemimpinan pemerintahan.

 

Bupati Banyumas, Drs. H. Mardjoko, MM dalam sambutan tertulisnya meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua SKPD untuk “sharing”,  mengkaji, mendiskusikan, dan membahas hal-hal strategis, terkait pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada pemerintah kecamatan. Bupati juga mengharapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, langkah-langkah strategis harus dilakukan dalam pelaksanakan tugas-tugas pelayanan di SKPD masing-masing dalam rangka terwujudnya pelayanan publik yang prima (cepat, tepat, murah, transparan, dan akuntabel) serta peningkatan kinerja birokrasi yang semakin baik. (adi_ed.BS)