Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Cicip Sutardjo, Sabtu (7/7), di Desa Bendar Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dimanfaatkan nelayan untuk menyampaikan keluhan mereka atas sulitnya mendapatkan BBM di SPBU dan keamanan saat berada di tengah lautan yang kini dirasa semakin memprihatinkan.

 

Dalam sesi Sambung Rasa dengan para nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa nelayan kini tidak perlu risau atas adanya larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, pemerintah berencana menerbitkan voucher pembelian BBM untuk nelayan.

 

”Memang ada larangan membeli BBM memakai jerigen.Tapi, beberapa waktu lalu kita rapat dengan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait masalah ini. Kita sepakat ada pengaturan dan nelayan diperbolehkan memakai jerigen,tapi belum resmi,” ujarnya.

 

Menurutnya, larangan tersebut akan disiasati dengan penerbitan kartu nelayan dan voucher pembelian BBM untuk nelayan. Kebijakan ini akan dilakukan dalam waktu dekat agar nelayan tidak kesulitan membeli BBM menggunakan jerigen.Dia mengakui, adanya larangan pembelian BBM dengan jerigen ini bisa menghambat nelayan dalam melaut. Nantinya, pihaknya akan menyebarkan kartu nelayan. Sedangkan penerbitan voucher nantinya akan dilakukan oleh Pertamina.

 

Kebijakan tersebut, menurutnya, untuk menghindari penyalahgunaan pembelian BBM. Nantinya, ketika nelayan hendak membeli BBM di SPBU, mereka harus menunjukkan kartu nelayan atau voucher. Dengan begitu, mereka tidak dianggap membeli BBM untuk ditimbun. Sayangnya, pihaknya belum dapat memastikan kapan kebijakan baru tersebut akan dimulai.

 

Selain itu, General Manager Fuel Retail Marketing Pertamina Region IV Jateng dan DIY, Rifki E Hardijanto, mengatakan bahwa Pati akan mendapatkan tambahan satu buah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) baru, dari sebelumnya yang hanya terdapat dua SPBN.

 

Adapun rencana pendirian SPBN baru itu, sebenarnya telah lama diusulkan oleh Pj Bupati Pati Indra Surya, namun hingga kini surat usulan pendirian SPBN baru yang dilayangkan oleh Pj Bupati itu belum juga terealisasikan.

 

Terkait dengan usulan penyederhanaan dokumen kapal yang jumlahnya mencapai sekitar 28 dokumen, Menteri Kelautan dan Perikanan berjanji akan membahasnya bersama Kementerian Perhubungan. ”Kami berencana untuk memperbaiki dan menyederhanakannya menjadi sebuah sertifikat yang bisa ditempel di kapal nelayan, sehingga nelayan tak perlu bawa banyak dokumen di laut”, tuturnya.

 

Dalam kesempatan itu, Syarif Cicip Sutardjo juga menghimbau agar para nelayan proaktif melaporkan tindak kejahatan yag terjadi di tengah laut kendati mungkin mereka mengaku sebagai oknum Kementerian Kelautan dan Perikanan. ”Laporkan ke polisi dan berikan tembusannya ke kami agar oknum tersebut bisa kami tindak tegas”, pinta Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Para oknum itu menurut nelayan kerapkali meminta sejumlah uang, dengan menggunakan kapal pemburu untuk menghadang nelayan. Mereka biasanya beralasan hendak memeriksa dokumen nelayan. ”Kami harus menyerahkan sejumlah uang jika tak ingin terjadi penyitaan dokumen dan bahkan penangkapan”, ujar Hadi Sutrisno dari Komunitas Nelayan Jawa Tengah sekaligus anggota Paguyuban Mina Santosa. Dalam sesi tanya jawab yang digelar di depan Balai Desa Bendar.

 

Demikian Humas Setda Kabupaten Pati mengabarkan.