BOYOLALI  - Setiap perusahaan diwajibkan menerima karyawan dari  kaum difable   dengan perbandingan  1 orang difable   dibanding 100 orang  normal.  Hal ini mengacu PP no 43 tahun 1998  dimana dalam PP tersebut disebutkan  perusahaan memiliki tanggung jawab dan berkewajiban untuk memberdayakan kaum difable.  

 

Kepala Bidang  Sosial Dinas Sosial   Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigras (Dinsosnakertran) Kabupaten Boyolali,  Sucipto menegaskan  Hal ini dimaksudkan untuk memperkerjakan kaum difable agar bisa berdaya dan bekerja untuk  bisa mandiri memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari–hari.  Namun demikian  lanjut  Sucipto kaum difable yang diterima dan dipekerjakan di  perusahaan  harus mampu mengerjakan pekerjaanya sesuai kebutuhan perusahaan.  

 

“Dalam hal ini difable yang diterima di perusahaan itu difable yang mampu mengerjakan suatu pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan, dan  bukannya difable yang  kegiatan phisiknya   tergantung dengan orang lain “, tegas Sucipto .  

 

 Untuk itu  PIhak Dinsosnakertran Kab Boyolali terus menjalin kemitraan dan melakukan sosialisasi ke peruhaan-perusahaan di Boyolali  agar pihak Perusahaan  memberi lapangan pekerjaan kepada kaum difable dengan menerima  sebagai karyawan. Di Boyolali lanjut Sucipto  Peruhaan  sudah  banyak yang mempekerjakan kaum difable  sesuai dengan keahlian dan kebutuhan perusahaan.

 

“Banyak kaum  Difable di Boyololi bekerja di perusahaan  seperti bekerja di perusahaan Garment, bekerja di perusahaan plabtik dan  masih banyak perusahaan lain yang mengkaryakan mereka “, katanya.

 

 Sementara bagi kaum Difable yang hidupnya tergantung orang lain  yang dikategorikan Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) Dinsosnakertran Kabupaten Boyolali mengusulkan  50 orang untuk mendapatkan bantuan Asistensi  Sosial Penyandang Disabilitas Berat   dari Kementrian Sosial  di Jakarta. 

 

Diperkirakan  bantuan sosial dari Kemensos sebesar Rp. 300 ribu rupiah per bulan  itu akan cair pada bulan April 2012  mendatang.  “Jadi  50 orang yang diusulakan itu nantinya akan mendapat bantuan dari pusat selama masih hidup setelah yang bersangkutan mati bantuan akan berakhir,“ tegas Sucipto. Sementara berdasarkan data di Dinsosnakertran Kabupaten Boyolali jumlah  kaum Difable di Boyolali sekitar  enem ribu  lima ratus orang  tersebar di 19 Kecamatan di Kota Susu Boyolali.   **kontributorHumasBoyolali**