SEMARANG - Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab membutuhkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai diri sendiri. Sektor pajak sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang dipungut melalui penggalian potensi daerah perlu ditingkatkan sehingga bermuara pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Termasuk dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah ini adalah pajak reklame sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Ir. Isdiyanto membacakan sambutan Wakil Walikota Semarang dalam acara pembukaan Sosialisasi Perda, Perwal, NSR, Kawasan & kelas Jalan Pajak Reklame Kota Semarang.

Acara sosialisasi dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari perusahaan/ swasta yang ada di Kota Semarang, Kamis(3/5). Bertempat di Ruang Loka Krida, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Ka. DPKAD, A. Yudi Mardiana, SH, MM dan Ka. Dinas PJPR, Drs. Ulfi Imran Basuki selaku narasumber. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perwal No. 43 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda No. 6 Tahun tahun 2011, Kepwal No. 973/ 89 tahun 2012, dan Kepwal No. 973/ 90 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR). Dengan diberlakukannya berbagai peraturan tersebut, diharapkan penerimaan asli daerah khususnya dari sektor pajak reklame.    

Keberadaan reklame dapat berfungsi sebagai sarana iklan produk, fungsi peningkatan pendapatan daerah serta fungsi estetika. “Keberhasilan pemanfaatan reklame yang baik membutuhkan komitmen dari semua pihak mulai dari pemerintah, pengguna reklame, serta pelaku usaha bidang reklame seperti biro reklame untuk menyamakan langkah dan bersinergi,” ungkap Isdiyanto. Perkembangan teknologi modern maupun pesatnya penggunaan media elektrik, diharapkan dapat diaplikasikan secara tepat dlam penggunaan dan pemanfaatan media reklame, lanjutnya.

  Drs. Saryono, Msi selaku Kasi Penagihan DPKAD dalam laporannya mengungkapkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para wajib pajak mendapatkan informasi tentang pemberlakuan peraturan baru tentang pajak reklame dan dapat menyesuaikan serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan berlaku.

Kawasan dan kelas reklame di Kota Semarang terbagi dalam kawasan khusus, kawasan sentral bisnis, kawasan bisnis, kelas jalan A, kelas jalan B, serta kelas jalan C. Penetapan kawasan dan kelas jalan reklame ini digunakan sebagai salah satu dasar pengenaan pajak reklame dan penetapan tarif retribusi sewa lahan titik reklame. Penetapan ini juga terkait dengan nilai strategis pemasangan reklame yang didasarkan pada kriteria tingkat kepadatan, sudut pandang dan lebar jalan. Selain itu, berdasar Keputusan Walikota Semarang No. 973/90 ditetapkan pula Nilai Sewa Reklame untuk reklame megatron, reklame papan multivision, billboard, reklame kain cover, baliho, layar toko, tenda, banner, spanduk, umbul-umbul, reklame udara, flag chain, dan lainnya.

“Pemberlakuan dan peninjauan kembali Perda Kota Semarang tentang Pajak Reklame maupun penetapan kawasan dan kelas jalan reklame bukanlah semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah, namun lebih kepada penyesuaian perkembangan nilai ekonomi serta kontribusi yang diperoleh pemasang/ penyelenggara reklame atas reklame yang  di wilayah di Kota Semarang,” ungkap Saryono. www.jatengprov.go.id/newsroom_HumasPemkotSmg