SEMARANG - Sebagaimana diamanatkan
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah
yang nyata luas dan bertanggung jawab membutuhkan adanya peningkatan Pendapatan
Asli Daerah agar mampu membiayai diri sendiri. Sektor pajak sebagai salah satu
pendapatan asli daerah yang dipungut melalui penggalian potensi daerah perlu
ditingkatkan sehingga bermuara pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Termasuk dalam optimalisasi
penerimaan pajak daerah ini adalah pajak reklame sebagaimana diatur dalam Perda
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten
Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Ir. Isdiyanto membacakan
sambutan Wakil Walikota Semarang dalam acara pembukaan Sosialisasi Perda,
Perwal, NSR, Kawasan & kelas Jalan Pajak Reklame Kota Semarang.
Acara sosialisasi dihadiri oleh
sejumlah tamu undangan dari perusahaan/ swasta yang ada di Kota Semarang,
Kamis(3/5). Bertempat di Ruang Loka Krida, kegiatan sosialisasi ini
menghadirkan Ka. DPKAD, A. Yudi Mardiana, SH, MM dan Ka. Dinas PJPR, Drs. Ulfi
Imran Basuki selaku narasumber. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan Perda
Kota Semarang No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perwal No. 43 Tahun 2011
tentang pelaksanaan Perda No. 6 Tahun tahun 2011, Kepwal No. 973/ 89 tahun
2012, dan Kepwal No. 973/ 90 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame
(NSR). Dengan diberlakukannya berbagai peraturan tersebut, diharapkan
penerimaan asli daerah khususnya dari sektor pajak reklame.
Keberadaan reklame dapat berfungsi
sebagai sarana iklan produk, fungsi peningkatan pendapatan daerah serta fungsi
estetika. “Keberhasilan pemanfaatan reklame yang baik membutuhkan komitmen dari
semua pihak mulai dari pemerintah, pengguna reklame, serta pelaku usaha bidang
reklame seperti biro reklame untuk menyamakan langkah dan bersinergi,” ungkap
Isdiyanto. Perkembangan teknologi modern maupun pesatnya penggunaan media
elektrik, diharapkan dapat diaplikasikan secara tepat dlam penggunaan dan
pemanfaatan media reklame, lanjutnya.
Drs. Saryono, Msi selaku Kasi
Penagihan DPKAD dalam laporannya mengungkapkan bahwa dengan adanya sosialisasi
ini diharapkan para wajib pajak mendapatkan informasi tentang pemberlakuan
peraturan baru tentang pajak reklame dan dapat menyesuaikan serta memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan berlaku.
Kawasan dan kelas reklame di Kota
Semarang terbagi dalam kawasan khusus, kawasan sentral bisnis, kawasan bisnis,
kelas jalan A, kelas jalan B, serta kelas jalan C. Penetapan kawasan dan kelas
jalan reklame ini digunakan sebagai salah satu dasar pengenaan pajak reklame
dan penetapan tarif retribusi sewa lahan titik reklame. Penetapan ini juga
terkait dengan nilai strategis pemasangan reklame yang didasarkan pada kriteria
tingkat kepadatan, sudut pandang dan lebar jalan. Selain itu, berdasar
Keputusan Walikota Semarang No. 973/90 ditetapkan pula Nilai Sewa Reklame untuk
reklame megatron, reklame papan multivision, billboard, reklame kain cover,
baliho, layar toko, tenda, banner, spanduk, umbul-umbul, reklame udara, flag
chain, dan lainnya.
“Pemberlakuan dan peninjauan kembali
Perda Kota Semarang tentang Pajak Reklame maupun penetapan kawasan dan kelas
jalan reklame bukanlah semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah,
namun lebih kepada penyesuaian perkembangan nilai ekonomi serta kontribusi yang
diperoleh pemasang/ penyelenggara reklame atas reklame yang di wilayah di
Kota Semarang,” ungkap Saryono. www.jatengprov.go.id/newsroom_HumasPemkotSmg