Wonogiri_
Pemkab Wonogiri melalui Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan Usaha
Pertambangan yang dihadiri oleh para stakeholder pertambangan se-Kabupaten
Wonogiri bertempat di Ruang Data Setda Kabupaten Wonogiri, Kamis (28/6). Acara
dibuka oleh Asisten Sekda Kabupaten Wonogiri Bidang Perekonomian, Pembangunan
dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Haryadi, SH.,MM.
Dalam
sambutannya Asisten Sekda II menyampaikan bahwa pertambangan yang selama ini
telah dilakukan masih belum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada
oleh karena itu kegiatan pertambangan di Kabupaten Wonogiri perlu dilakukan
penataan kembali dalam hal pengelolaan pertambangan dan lingkungan,”Dalam
pertemuan ini kita akan menentukan rencana tindak lanjut ke depan dalam upaya
mewujudkan Good Mining Practise,” terangnya.
Good
Mining Practise merupakan Praktek Pertambangan yang baik dan benar. Good Mining
Practise dapat dicapai dengan selalu membuat laporan Eksplorasi dan Produksi
sesuai apa adanya, membayar iuran tetap dan royalti tepat waktu, membayar pajak
produksi sesuai ketentuan yang berlaku, menempatkan jaminan reklamasi sesuai PP
Nomor 78 Tahun 2010, membuat rencana kegiatan atau RKAB dan laporan
pelaksanaannya, melaksanakan Coorporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat
sekitar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan selalu berkoordinasi dengan
Pemkab Wonogiri.
Ir
Ribut Sasongko, Sekretaris Dinas Pengairan & ESDM mewakili Kepala Dinas
Pengairan & ESDM menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Wonogiri telah
terdapat 14 perusahaan pemegang IUP, 2 perusahaan pemegang IPR Mineral logam dan 564 perusahaan pemegang IPR
mineral non logam. “Dari sejumlah penambang ini khususunya perusahaan yang
bergerak di pertambangan mineral logam sampai saat ini belum bisa berproduksi
secara lancar karena belum menempatkan jaminan reklamasi secara benar,”
terangnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa hasil Rakor ini nanti
diharapkan dicapai kesepakatan bersama tentang Rencana Tindak Lanjut ke depan
sehingga dapat ditentukan tenggat waktu secara tegas dalam upaya mewujudkan Good
Mining Practise. (in_humas)