SLAWI - Guna mengantisipasi tindak kriminal perambah hutan, Perum Perhutani KPH Balapulang mengadakan kegiatan KOMSOS (komunikasi soaial) dan Penyuluhan kamtibmas masyarakat desa sekitar hutan di wilayah KPH Balapulang.

 

Kegiatan perdana diutamakan di desa desa yang masih rawan pencurian kayu yaitu desa Pamulihan kec Larangan Brebes.pembinaan di lakukan bersama jajaran Polres Brebes dan muspika kec.Larangan, Selasa, (10/4), di Balai desa pamulihan. Turut hadir Kasat Bimas Polres Brebes AKP Radiyanti, SH, Iptu.Maryono Kanit Intelkan, KBO Reskrim Iptu Rahmat, Danramil Larangan Engkus sukendar perangkat desa se kec larangan, tokoh masyarakat, pemuda & LMDH & pesanggem penggarap tanah di kawasan hutan.

 

Administratur / KPH Balapulang Anggar Widiyatmoko S.Hut & Wakil ADM KSKPH Weda Panji Hudaya.S.Hut dalam sambutannya mengatakan, hutan yang sudah ada harus di pertahankan tegakkannya, dimana dengan adanya hutan masyarakat bisa menikmati antara lain kayu rencek, sumber air yg cukup, penahan erosi,longsor & banjir.dan yang tak kalah pentingnya dengan sedah di bentuknya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) nantinya dalan penebangan masyarakat juga akan mendapatkan sharing bagi hasil produksi kayu yang di tebang, tapi kalau hutan sudah tidak ada tegakanya bagai mana masyarakat bisa menikmati hasil sharing?..jelas Weda.

 

Administratur KPH Balapulang Anggar menjelaskan bahwa untuk Perhutani saat ini sudah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakaat desa sekitar hutan,dari penanaman di bawah tegakan (tumpang sari) sudah banyak meningkatkan kesejahteraan dari hasil tersebut untuk ketahanan pangan. untuk dana sharing tahun  2007 sudah 417.311.352 juta Kab Tegal (12 LMDH) ,Kab Brebes ( 20 LMDH)   tahun 2009 454.724.483 juta,total thn 2007 sebesar 872.035.835 juta belum tahun 2010 & 2011 yang dibagikan ke 32 LMDH di wilayah pangkuannya.

 

Sharing merupakan wujud pelaksanaan program yg berjalan sejak tahun 2003 jelas Anggar.Pelaksanaan PHBM sangan berkaitan erat dengan upaya melestarikan hutan.diperoleh data bahwa angka pencurian sebelum adanya PHBM, kurun waktu antara tahun 1998 – 2002 sebanyak 350.881 pohon dengan kerugian senilai 77 milyar.

 

Sedangkan angka pencurian kayu setelah penerapan program PHBM pada kurun waktu antara tahun 2003 sd 2007 turun drastis menjadi sebanyak 25.087 pohon dengan nilai kerugian 864 juta.menebang kayu tidak asal menebang, pertama harus mengukur kelas umur pohon paling tidak pohon yang sudah berumur minimal 40 tahun ( KU-4 ), ijin dari instansi terkait, melihat kondisi ekosistem dll.dan pada saat setelah di tebang pihaknya harus segera mereboisasi kembali pohon yg sdh di pungut maksimal satu tahun.

 

Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto melalui KBO reskrim Iptu Rahmat memaparkan di hadapan masyarakat Pamulihan bahwa: Hutan yg ada di indonesia di lindungi oleh aturan2 hukum & undang – undang.diantaranya UU No.41 th.1999 tentang kehutanan.untuk masyarakat ketahui pasal 50 huruf D ; barang siapa menebang tanpa ijin, menerima, menjual, membeli, titipan, angkutan, menguasai dll akan terancan pidana kurungan 25 tahun kurungan dan / denda 10 milyar. 

**www.jatengprov.go.id/newsroom_humasPemkabTegal