SLAWI - Guna
mengantisipasi tindak kriminal perambah hutan, Perum Perhutani KPH Balapulang
mengadakan kegiatan KOMSOS (komunikasi soaial) dan Penyuluhan kamtibmas
masyarakat desa sekitar hutan di wilayah KPH Balapulang.
Kegiatan
perdana diutamakan di desa desa yang masih rawan pencurian kayu yaitu desa
Pamulihan kec Larangan Brebes.pembinaan di lakukan bersama jajaran Polres
Brebes dan muspika kec.Larangan, Selasa, (10/4), di Balai desa pamulihan. Turut hadir Kasat Bimas Polres Brebes AKP
Radiyanti, SH, Iptu.Maryono Kanit Intelkan, KBO Reskrim Iptu Rahmat, Danramil
Larangan Engkus sukendar perangkat desa se kec larangan, tokoh masyarakat,
pemuda & LMDH & pesanggem penggarap tanah di kawasan hutan.
Administratur
/ KPH Balapulang Anggar Widiyatmoko S.Hut & Wakil ADM KSKPH Weda Panji
Hudaya.S.Hut dalam sambutannya mengatakan, hutan yang sudah ada harus di pertahankan
tegakkannya, dimana dengan adanya hutan masyarakat bisa menikmati antara lain kayu
rencek, sumber air yg cukup, penahan erosi,longsor & banjir.dan yang tak
kalah pentingnya dengan sedah di bentuknya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan)
nantinya dalan penebangan masyarakat juga akan mendapatkan sharing bagi hasil
produksi kayu yang di tebang, tapi kalau hutan sudah tidak ada tegakanya bagai
mana masyarakat bisa menikmati hasil sharing?..jelas Weda.
Administratur KPH Balapulang Anggar menjelaskan bahwa untuk Perhutani saat
ini sudah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakaat desa sekitar hutan,dari
penanaman di bawah tegakan (tumpang sari) sudah banyak meningkatkan
kesejahteraan dari hasil tersebut untuk ketahanan pangan. untuk dana sharing
tahun 2007 sudah 417.311.352 juta Kab Tegal (12 LMDH) ,Kab Brebes ( 20
LMDH) tahun 2009 454.724.483 juta,total thn 2007 sebesar
872.035.835 juta belum tahun 2010 & 2011 yang dibagikan ke 32 LMDH di
wilayah pangkuannya.
Sharing
merupakan wujud pelaksanaan program yg berjalan sejak tahun 2003 jelas
Anggar.Pelaksanaan PHBM sangan berkaitan erat dengan upaya melestarikan
hutan.diperoleh data bahwa angka pencurian sebelum adanya PHBM, kurun waktu
antara tahun 1998 – 2002 sebanyak 350.881 pohon dengan kerugian senilai 77
milyar.
Sedangkan
angka pencurian kayu setelah penerapan program PHBM pada kurun waktu antara
tahun 2003 sd 2007 turun drastis menjadi sebanyak 25.087 pohon dengan nilai
kerugian 864 juta.menebang kayu tidak asal menebang, pertama harus mengukur
kelas umur pohon paling tidak pohon yang sudah berumur minimal 40 tahun ( KU-4
), ijin dari instansi terkait, melihat kondisi ekosistem dll.dan pada saat
setelah di tebang pihaknya harus segera mereboisasi kembali pohon yg sdh di
pungut maksimal satu tahun.
Kapolres
Brebes AKBP Kif Aminanto melalui KBO reskrim Iptu Rahmat memaparkan di hadapan
masyarakat Pamulihan bahwa: Hutan yg ada di indonesia di lindungi oleh aturan2
hukum & undang – undang.diantaranya UU No.41 th.1999 tentang
kehutanan.untuk masyarakat ketahui pasal 50 huruf D ; barang siapa menebang
tanpa ijin, menerima, menjual, membeli, titipan, angkutan, menguasai dll akan
terancan pidana kurungan 25 tahun kurungan dan / denda 10 milyar.
**www.jatengprov.go.id/newsroom_humasPemkabTegal