PEMALANG - Maraknya informasi tentang akan diberlakukannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 April 2012 nanti, menimbulkan keresahan disebagian kalangan masyarakat, terutama keresahan akan hilangnya bahan bakar minyak (bensin/solar) sebelum diberlakukannya kenaikan harga yang diakibatkan kecenderungan penimbunan oleh kalangan tengkulak yang tidak bertanggung jawab.

 

Menyikapi keresahan tersebut, pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi kegiatan fasilitasi partisipasi masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan periode triwulan pertama tahun 2012 hari Kamis 15 Maret 2012 di Sasana Bhakti Praja Pemalang yang dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM.

 

          Bupati Pemalang mengatakan, dampak diberlakukannya harga BBM di Kabupaten Pemalang, alangkah baiknya jika semua pihak/komponen mempersiapkan diri mengantisipasi, karena dikhawatirkan sesuai pepatah jawa bagai air yang tenang tetapi menghanyutkan. Untuk mengantisipasi gejolak pasca kenaikan harga BBM dan mencegah terjadinya penimbunan BBM diperlukan persamaan persepsi jajaran Forpimda Kabupaten Pemalang.

 

Kapolres Pemalang AKBP Wawan Mulyawan, SH, STK, MH dalam paparannya menyampaikan, pihaknya telah mengantisipasi dengan cara mengumpulkan pengusaha SPBU di Kabupaten Pemalang agar tidak melayani konsumen yang membeli BBM dengan derigen, karena dikhawatirkan adanya penimbunan di rumah. Kami juga adakan pendataan penjual BBM eceran di pedesaan untuk mengetahui keberadaannya. Serta membuat himbauan yang ditempel di SPBU, terkait dengan pembatasan pemelian BBM dengan derigen agar dapat menunjukkan surat resmi dari Diskoperindag. katanya.

 

          Pada kesempatan tersebut Bupati Pemalang menyelipkan informasi tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2012 yang jatuh pada tanggal 4 November 2012 sebanyak (80 desa) dan 14 November 2012 (89 desa) dengan koordinasi Asisten Pemerintahan. Pelaksanaan pilkades dilaksanakan secara serentak dengan maksud untuk menghindari maraknya para penjudi (pembotoh) sehingga tidak terjadi keresahan bagi masyarakat pemilih dan kelancaran dapat terjamin.  **KontributorHumasPemalang**