Misi 6 : Mewujudkan
kondisi aman dan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat yang Berkeadilan dan Terjamin Kepastian
Hukum;
Banjarnegara – Raperda Nomor 04
Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pengendalian, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan
Satwa diajukan dengan argumentasi mendesaknya perlindungan terhadap tanaman dan
satwa tertentu untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan. Demikian Pidato
Pengantar Bupati Drs. Ir. Djasri, MM, MT di depan peserta sidang paripurna DPRD
Banjarnegara dengan agenda Penetapan Perda No. 170 tahun 2010 tentang
Persetujuan DPRD Banjarnegara terhadap 6 Raperda Tahun 2010, dari 7 Raperda
yang diajukan, Jumat (05/02).
Bupati
berpendapat, akibat ketiadaan peraturan yang mengatur masalah perlindungan
Tanaman dan Satwa ini mengakibatkan salah satunya adalah terjadinya perburuan
hewan secara liar dan tidak terkendali. Ketika ekosistem terganggu secara alami
alam bereaksi. Dampaknya bagi lingkungan sekarang ini mulai terlihat. Salah satu
fenomena lingkungan yang sekarang ini kita tandai adalah kelangkaan satwa
burung yang secara alami berfungsi sebagai musuh alami hama tanaman. “Akibatnya
jelas, hama tanaman berkembang pesat karena berkurangnya musuh alami” katanya.
Meskipun
begitu, Bupati dapat memahami alasan penundaan Fraksi-Fraksi DPRD dimana dalam
penetapan Raperda tersebut menjadi Perda perlu didahului terlebih dahulu adanya
kajian akademis serta penelitian terhadap tanaman dan satwa yang harus
dilindungi agar di kemudian hari tidak memunculkan persoalan dan kesulitan di
tengah masyarakat. “Hanya saja saya mengingatkan bahwa bila kita tidak memulai
melakukan perlindungan terhadap tanaman dan satwa langka mulai dari sekarang,
suatu saat satwa dan tanaman langka tersebut dapat benar-benar punah dari
lingkungan sekitar kita” katanya. (Humas Banjarnegara_ekobr)