KOTA
MUNGKID, Dalam rangka pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
secara Nasional bagi masyarkat Kabupaten Magelang, Pemerintah
Kabupaten Magelang lewat Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
mengadakan sosialisasi yang bertempat di Hotel Ning Tidar Kabupaten
Magelang.
Sosialisasi
Pelaksanaan E-KTP dilaksankan tanggal 26-27 April 2012 kepada Kepala
Dinas Instansi/bagian serta camat se Kabupaten Magelang dan tanggal 2,3 dan 5
Mei bagi Kepala desa se Kabupaten Magelang.
Bupati
Magelang Ir.Singgih Sanyoto dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekertaris
Daerah Drs Utoyo mengatakan bahwa pelaksanaan E-KTP secara Nasional, Kabupaten
Magelang termasuk dalam 300 Kab/kota di Indonesia yang melaksanakan perekaman
E-KTP pada tahun 2012.
Sampai
dengan tanggal 31 maret 2012, menurut data terdaapat 1.021.142 wajib KTP dari
372 desa/kelurahan yang nantinya akan diundang untuk melakukan perekaman data
di kantor Kecamatan. “Saat
ini Kabupaten Magelang masih menunggu pengiriman perangkat perekaman E-KTP yang
langsung didistribusikan ke masing-masing kecamatan.” Katanya.
Mengingat
begitu kompleks dan beratnya pekerjaan yang akan dikerjakan maka mutlak
dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang harmonis diantara berbagai
pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut
Bupati Dengan program strategis nasional ini maka akan terbangun pula data base
kependudukan secara on line di
Kabupaten/kota, provinsi dan pusat .
Mengingat
Kabupaten Magelang terhitung terahir dalam melaksanakan perekaman data E-KTP,
maka dibutuhkan strategi khusus tidak hanya sebatas mengundang tetapi juga
mencari bagaimana cara mendatangkan penduduk wajib KTP untuk hadir dikantor
Kecamatan.
Sementara
menurut Pardi Srihono, SH. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Magelang mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mewujudkan
tertib administrasi kependudukan yang meliputi : tertib data base, tertib Nomor
Induk Kependudukan (NIK) DAN Tertib dokumen kependudukan. Sehingga
diharapkan dengan E-KTP ini akan menjaga dan menjamin ketunggalan Dokumen
Kependudukan (KTP) sehingga tidak akan ada KTP Ganda dan KTP palsu. **www.jatengprov.go.id/newsroomHumaspemkabmagelang