KOTA MUNGKID, Dalam rangka pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara Nasional  bagi  masyarkat Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang lewat Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil mengadakan sosialisasi  yang bertempat di Hotel Ning Tidar Kabupaten Magelang.


Sosialisasi Pelaksanaan E-KTP dilaksankan  tanggal 26-27 April 2012 kepada Kepala Dinas Instansi/bagian serta camat se Kabupaten Magelang dan tanggal 2,3 dan 5 Mei bagi Kepala desa se Kabupaten Magelang.


Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Drs Utoyo mengatakan bahwa pelaksanaan E-KTP secara Nasional, Kabupaten Magelang termasuk dalam 300 Kab/kota di Indonesia yang melaksanakan perekaman E-KTP pada  tahun 2012.


Sampai dengan tanggal 31 maret 2012, menurut data terdaapat 1.021.142 wajib KTP dari 372 desa/kelurahan yang nantinya akan diundang untuk melakukan perekaman data di kantor Kecamatan. “Saat ini Kabupaten Magelang masih menunggu pengiriman perangkat perekaman E-KTP yang langsung didistribusikan ke masing-masing kecamatan.” Katanya.


Mengingat begitu kompleks dan beratnya pekerjaan yang akan dikerjakan maka mutlak dibutuhkan koordinasi  dan  kerjasama yang harmonis diantara berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Bupati Dengan program strategis nasional ini maka akan terbangun pula data base kependudukan secara on line  di Kabupaten/kota, provinsi dan pusat .


 Mengingat Kabupaten Magelang terhitung terahir dalam melaksanakan perekaman data E-KTP, maka dibutuhkan strategi khusus tidak hanya sebatas mengundang tetapi juga mencari bagaimana cara mendatangkan penduduk wajib KTP untuk hadir dikantor Kecamatan.


Sementara menurut Pardi Srihono, SH. Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang mengatakan bahwa  kegiatan ini dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang meliputi : tertib data base, tertib Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN Tertib dokumen kependudukan. Sehingga diharapkan dengan E-KTP ini akan menjaga dan menjamin ketunggalan Dokumen Kependudukan (KTP) sehingga tidak akan ada KTP Ganda dan KTP palsu. **www.jatengprov.go.id/newsroomHumaspemkabmagelang