PENGUMUMAN

SURAT KABAR PROVINSI JAWA TENGAH  TEMPAT PENAYANGAN PENGUMUMAN PENGADAAN  BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Menindaklanjuti Pasal 4 A Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Pasal  1 Nomor   24  dan Pasal 4A,  serta Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi  dan Informatika Provinsi Jawa Tengah  Nomor    050/16595  tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penunjukan Surat kabar Provinsi Jawa Tengah Tempat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

1.     Berdasarkan hasil pemilihan surat kabar Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi satu-satunya tempat pengumuman pengadaan barang/jasa Pemerintah adalah Harian Umum WAWASAN.

2.     Jangka waktu layanan Harian Umum WAWASAN sebagai tempat pengumuman pengadaan barang/jasa Pemerintah dari tanggal  28 November 2009 sampai dengan 27 November 2010.

3.     Biaya sekali penayangan pengumuman adalah sebesar Rp.  3.400,-/mmk (tiga ribu empat ratus rupiah per mili meter kolom) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku  yaitu PPN 10% dan PPh 2% dibebankan pada dana APBN/APBD dan dikelola oleh masing-masing Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.

                            Ttd.      

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH