SURAT KABAR PROVINSI JAWA TENGAH TEMPAT PENAYANGAN PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Menindaklanjuti Pasal 4 A Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003, Pasal1 Nomor24dan Pasal 4A,serta Keputusan
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasidan
Informatika Provinsi Jawa TengahNomor050/16595tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penunjukan Surat
kabar Provinsi Jawa Tengah Tempat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
1.Berdasarkan hasil pemilihan surat kabar Provinsi Jawa Tengah, yang
menjadi satu-satunya tempat pengumuman pengadaan barang/jasa Pemerintah adalah
Harian Umum WAWASAN.
2.Jangka waktu layanan Harian Umum WAWASAN sebagai tempat
pengumuman pengadaan barang/jasa Pemerintah dari tanggal 28 November 2009 sampai dengan 27 November
2010.
3.Biaya sekali penayangan pengumuman adalah sebesar Rp.3.400,-/mmk (tiga ribu empat ratus rupiah per
mili meter kolom) sudah termasuk pajak-pajak yang berlakuyaitu PPN 10% dan PPh 2% dibebankan pada dana
APBN/APBD dan dikelola oleh masing-masing Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Ttd.
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH