Keadaan Dewasa Ini

  • Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia selama ini belum diwujudkan secara nyata. Rendahnya pemahaman dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia menyebabkan adanya diskriminasi hukum, tidak adanya transparansi hukum serta penerapan hukum yang tidak konsisten. Hukum yang diharapkan berperan dalam menanggulangi berbagai permasalahan dan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, ternyata belum dapat menjamin rasa keadilan dan kebenaran. Kondisi ini antara lain disebabkan banyaknya produk-produk hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
    Disamping itu tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat serta serta aparatur pemerintah yang masih rendah berakibat pula pada banyaknya pelanggaran hukum.

    Berpihaknya aparat hukum pada kekuasaan, rendahnya integritas moral dan profesionalisme aparat hukum dalam praktek-praktek hukum di peradilan serta adanya intervensi pihak tertentu dalam pengambilan putusan oleh hakim pada proses peradilan mencerminkan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur hukum. Permasalahan ini menyebabkan masyarakat kurang percaya lagi pada penegakan jalur hukum formal dan memilih jalur yang justru melanggar hukum. yaitu main hakim sendiri atau pengadilan jalanan (street justice).

    Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat maupun kepada lembaga hukum masih rendah, hal ini disebabkan oleh belum optimalnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum yang dapat mendukung penyebaran informasi secara cepat, akurat, tepat dan transparan.


  • Strategi Kebijakan
    Dalam mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, strategi kebijakan pembangunan hukum yang ditempuh adalah : (a) mewujudkan supremasi hukum serta pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum; (b) penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan daerah dengan tetap bersendikan pada aspirasi masyarakat termasuk adat istiadat setempat; (c) peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dan aparat hukum meialui pengembangan budaya hukum serta penyuiuhan hukum bagi masyarakat maupun aparat penyelenggara pemerintahan secara terpadu; (d) peregakan hukum dan HAM secara tegas dan manusiawi berdasarkan asas keadilan dan kebenaran; (e) penataan kelembagaan hukum dan peningkatan kualitas aparat hukum yang mampu menciptakan aparatur yang iebih profesional serta memiliki integritas, kepribadian dan moral yang tinggi; (f) peningkatan sarana dan prasarana hukum termasuk peningkatan informasi hukum secara cepat melaiui JDl Huknm.


  • Tujuan dan Sasaran
    Tujuan dan sasaran pembangunan bidang hukum pada lima tahun ke depan, adalah pertama, tersedianya produk-produk hukum daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan pembangunan daerah.

    Kedua, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka tegaknya supremasi hukum dan HAM, meningkatnya kualitas dan kemampuan aparat hukum serta tersedianya sarana dan prasarana hukum yang memadai guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.


  • Program Pembangunan

    1. Penyusunan dan Pembaharuan Produk-Produk Hukum di Daerah
      Program ini bertujuan untuk meningkatkan pembaharuan dan pembentukan perangkat hukum guna menyediakan Produk-Produk hukum di daerah yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan potensi daerah sebagai aspirasi masyarakat sejalan dengan berlakunya otonomi daerah. Program ini meliputi inventarisasi, Penyusunan dan penyempurnaan Produk-Produk hukum daerah agar dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat
      serta mengembangkan seluruh potensi yang ada pada masyarakat dan daerah.

    2. Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
      Program peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dilaksanakan melalui penyuluhan hukum secara terpadu antara lembaga-iembaga hukum kepada masyarakat dan aparat hukum, dengan memperbaiki metode penyuluhan serta pemilihan materi dan obyek hukum yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat dan daerah.

    3. Penerapan dan Penegakan Hukum serta HAM
      Program ini dimaksudkan untuk menurunkan jumlah peianggaran hukum termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap HAM baik oleh masyarakat maupun oleh aparat hukum melalui peningkatan operasi yustisi dan peningkatan pemberian antuan hukum dalam rangka pemerataan keadilan bagi seiuruh masyarakat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang merupakan salah satu produk hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam upaya peningkatan ekonomi.
    4. Peningkatan SDM Aparatur Hukum
      Program ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan SDM aparatur hukum di lingkungan pemda dalam rangka peningkatan kemampuan, ketrampilan maupun profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional.

    5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Hukum
      Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melakukan modernisasi dan penyederhanaan prosedur.

    Copyright (c) 2009 DINHUBKOMINFO - Pemerintah Prov. Jawa Tengah. All rights reserved
    Developed by Telematika, KOICA