Keadaan Dewasa Ini
Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan
keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia selama ini
belum diwujudkan secara nyata. Rendahnya pemahaman dan penghargaan
terhadap Hak Asasi Manusia menyebabkan adanya diskriminasi hukum, tidak
adanya transparansi hukum serta penerapan hukum yang tidak konsisten.
Hukum yang diharapkan berperan dalam menanggulangi berbagai
permasalahan dan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, ternyata
belum dapat menjamin rasa keadilan dan kebenaran. Kondisi ini antara
lain disebabkan banyaknya produk-produk hukum yang sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan pembangunan dan tidak mencerminkan aspirasi
masyarakat.
Disamping itu tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum oleh
masyarakat serta serta aparatur pemerintah yang masih rendah berakibat
pula pada banyaknya pelanggaran hukum.
Berpihaknya aparat hukum pada kekuasaan, rendahnya integritas moral
dan profesionalisme aparat hukum dalam praktek-praktek hukum di
peradilan serta adanya intervensi pihak tertentu dalam pengambilan
putusan oleh hakim pada proses peradilan mencerminkan rendahnya
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur hukum. Permasalahan ini
menyebabkan masyarakat kurang percaya lagi pada penegakan jalur hukum
formal dan memilih jalur yang justru melanggar hukum. yaitu main hakim
sendiri atau pengadilan jalanan (street justice).
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat maupun kepada lembaga
hukum masih rendah, hal ini disebabkan oleh belum optimalnya
pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum yang dapat
mendukung penyebaran informasi secara cepat, akurat, tepat dan
transparan.
Strategi Kebijakan
Dalam mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, strategi
kebijakan pembangunan hukum yang ditempuh adalah : (a) mewujudkan
supremasi hukum serta pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum;
(b) penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kebutuhan daerah dengan tetap bersendikan pada aspirasi
masyarakat termasuk adat istiadat setempat; (c) peningkatan kesadaran
dan kepatuhan hukum masyarakat dan aparat hukum meialui pengembangan
budaya hukum serta penyuiuhan hukum bagi masyarakat maupun aparat
penyelenggara pemerintahan secara terpadu; (d) peregakan hukum dan HAM
secara tegas dan manusiawi berdasarkan asas keadilan dan kebenaran; (e)
penataan kelembagaan hukum dan peningkatan kualitas aparat hukum yang
mampu menciptakan aparatur yang iebih profesional serta memiliki
integritas, kepribadian dan moral yang tinggi; (f) peningkatan sarana
dan prasarana hukum termasuk peningkatan informasi hukum secara cepat
melaiui JDl Huknm.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran pembangunan bidang hukum pada lima tahun ke depan,
adalah pertama, tersedianya produk-produk hukum daerah yang sesuai
dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan pembangunan daerah.
Kedua, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka tegaknya
supremasi hukum dan HAM, meningkatnya kualitas dan kemampuan aparat
hukum serta tersedianya sarana dan prasarana hukum yang memadai guna
peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Program Pembangunan
-
Penyusunan dan Pembaharuan Produk-Produk Hukum di Daerah
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pembaharuan dan pembentukan
perangkat hukum guna menyediakan Produk-Produk hukum di daerah yang
sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan potensi daerah sebagai aspirasi
masyarakat sejalan dengan berlakunya otonomi daerah. Program ini
meliputi inventarisasi, Penyusunan dan penyempurnaan Produk-Produk
hukum daerah agar dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat
serta mengembangkan seluruh potensi yang ada pada masyarakat dan daerah.
-
Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Program peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dilaksanakan
melalui penyuluhan hukum secara terpadu antara lembaga-iembaga hukum
kepada masyarakat dan aparat hukum, dengan memperbaiki metode
penyuluhan serta pemilihan materi dan obyek hukum yang sesuai dengan
kondisi serta kebutuhan masyarakat dan daerah.
-
Penerapan dan Penegakan Hukum serta HAM
Program ini dimaksudkan untuk menurunkan jumlah peianggaran hukum
termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap HAM baik oleh masyarakat
maupun oleh aparat hukum melalui peningkatan operasi yustisi dan
peningkatan pemberian antuan hukum dalam rangka pemerataan keadilan
bagi seiuruh masyarakat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Hak
atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang merupakan salah satu produk hukum
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam upaya peningkatan
ekonomi.
-
Peningkatan SDM Aparatur Hukum
Program ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan SDM aparatur
hukum di lingkungan pemda dalam rangka peningkatan kemampuan,
ketrampilan maupun profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan
teknis maupun fungsional.
-
Peningkatan Sarana dan Prasarana Hukum
Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada
masyarakat dengan melakukan modernisasi dan penyederhanaan prosedur.