Semarang, BT (19/10)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan manusia (traficking), saat ini semakin meningkat jumlah, bentuk dan modusnya. Korban dan pelaku berasal dari berbagai daerah, budaya, kelas dan ras. Meningkatnya kasus ini menunjukkan bahwa hak-hak warga negara masih mengalami gangguan dan hambatan.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dra Hj Rustriningsih MSi, saat membuka Workshop Peningkatan Pemahaman dan Kerjasama Lembaga Sosial Masyarakat, Pusat Studi Wanita dan Pemda Dalam Penyusunan Anggaran Responsif Gender, di Hotel Semesta (PHI) Semarang, Senin (19/10).
Meskipun negara, lanjut Rustriningsih, telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Namun penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan manusia, bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Penyebabnya sangat komplek, sehingga dalam penanganannya harus bekerja sama dengan stakeholders. “Untuk itu, Pemerintah Daerah, LSM dan Perguruan Tinggi, saya minta agar menyamakan persepsi tentang Anggaran Responsif Gender (ARG). Dan menyatukan langkah untuk merencanakan ARG ke depan,” tandasnya.
Dia mengingatkan, Peningkatan Indeks Pembangunan Gender, bukan hanya tanggungjawab SKPD yang menangani pemberdayaan perempuan, tetapi oleh seluruh SKPD.
Wagub menyampaikan pula bahwa Pemprov Jateng saat ini telah membentuk Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender (Pokja Gender) melalui Keputusan Gubernur Jateng No 050/2009, dengan leading sector Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja. Harapannya, proses pengarustamaan gender dapat dilakukan dengan lebih sistematis. “Karena itu, pada pertemuan Pokja PUG yang dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2009 lalu, saya selaku Penanggung Jawab II Kelompok Kerja PUG memerintahkan kepada seluruh SKPD agar mulai menyusun ARG,” ungkapnya seraya menambahkan terutama kepada SKPD yang menjadi tempat ujicoba pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender, yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkup Pertanian, Bina Marga, Cipta Karya dan Tataruang, dan PSDA.
Sehubungan dengan hal tersebut Rustriningsih menegaskan pula bahwa hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi terhadap Peraturan Menteri Keuangan No I/19/PMK/2009, yang menyebutkan proses penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga terdapat hal-hal baru yang harus dikembangkan diantaranya, Anggaran Resposif Gender. Di tingkat pusat ARG ini diujicoba di 7 (tujuh) Lembaga yaitu, Pekerjaan Umum, Kesehatan, pendidikan, Pertanian, Bappenas, Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Dia menambahkan, ARG akan diberlakukan kepada seluruh Departemen pada tahun 2011 dan kepada Pemerintah Daerah tahun 2012. (*SPT).