prasetyo_1260412483.jpg


Keberadaan pasar modern dari minimarket, supermarket, hingga hipermarket tidak dapat dihindari. Untuk dapat bersaing, pasar tradisional harus diperkuat agar konsumen tidak beralih. Jika ingin membatasi merebaknya pasar modern, pemerintah daerah dapat memperketat izin pendiriannya. Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat mengemukakan hal itu di Kota Semarang, Rabu (24/6). Menurut dia, pasar modern memiliki segmen pasar tersendiri sama seperti pasar tradisional sehingga pilihan ada pada konsumen. "Kita tidak dapat membatasi pasar modern, karena pendiriannya pun berdasarkan adanya permintaan pasar. Yang harus dilakukan adalah melindungi pelaku UMKM dan pasar tradisional. Ini tugas pemerintah," kata Ihwan. Aturan untuk keberadaan pasar modern disebutkan Ihwan sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam Pasal 5 diatur perihal letak pasar modern dari segala ukuran, dari hipermarket yang terbesar hingga minimarket yang terkecil. "Dalam aturan ini disebutkan, hipermarket hanya diperbolehkan berlokasi pada akses jalan utama, supermarket tidak diizinkan berada pada lingkungan perumahan, dan minimarket diperbolehkan berada di akses jalan pada lingkungan permukiman di kota. Artinya, minimarket tidak diizinkan ada di desa," kata Ihwan. Namun, Ihwan mengatakan, aturan itu tidak cukup mengikat karena tidak diatur sanksi bagi pihak yang melanggar. Meski demikian, pemerintah provinsi belum merasa perlu membuat peraturan daerah untuk mengatur hal itu secara lebih terinci. Jika pemerintah kota/kabupaten memandang perlu membatasi pasar modern, hal itu dapat dilakukan dengan memperketat izin pendirian. Sementara itu, penguatan terhadap pasar tradisional, dilakukan dengan program penataan pasar. Ihwan menyebutkan, tahun 2009 ada tujuh kabupaten yang mendapat suntikan dana dari APBN sebesar total Rp 13,5 miliar untuk penataan pasar, yaitu Kabupaten Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Wonosobo, Klaten, dan Sragen. Ada pula lima kabupaten yang mendapat stimulus fiskal yang juga dari APBN sebesar total Rp 58,5 miliar, yaitu Kabupaten Demak, Jepara, Kudus, Pekalongan, dan Banjarnegara. Penataan pasar tradisional dilakukan salah satunya oleh Pemkot Semarang. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Ednawan Haryono mengakui, keberadaan pasar modern membuat pasar tradisional harus membenahi diri. Dari 44 pasar tradisional di Kota Semarang, pembenahan akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2009 ada dua pasar yang akan dibenahi, yaitu Pasar Jrakah dan Pasar Penggaron. "Biaya yang dibutuhkan untuk rehabilitasi pasar sangat besar. Untuk satu pasar setidaknya dibutuhkan Rp 5 miliar. Untuk Pasar Johar kebutuhannya bahkan Rp 300-Rp 400 miliar karena mempertimbangkan estetika dan cagar budayanya," kata Ednawan. (UTI) [...]