Keberadaan pasar modern dari minimarket,
supermarket, hingga hipermarket tidak dapat dihindari. Untuk dapat
bersaing, pasar tradisional harus diperkuat agar konsumen tidak
beralih. Jika ingin membatasi merebaknya pasar modern, pemerintah
daerah dapat memperketat izin pendiriannya. Kepala Dinas
Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat mengemukakan hal
itu di Kota Semarang, Rabu (24/6). Menurut dia, pasar modern memiliki
segmen pasar tersendiri sama seperti pasar tradisional sehingga pilihan
ada pada konsumen. "Kita tidak dapat membatasi pasar modern, karena
pendiriannya pun berdasarkan adanya permintaan pasar. Yang harus
dilakukan adalah melindungi pelaku UMKM dan pasar tradisional. Ini
tugas pemerintah," kata Ihwan. Aturan untuk keberadaan pasar modern
disebutkan Ihwan sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun
2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam Pasal 5 diatur perihal letak pasar
modern dari segala ukuran, dari hipermarket yang terbesar hingga
minimarket yang terkecil. "Dalam aturan ini disebutkan, hipermarket
hanya diperbolehkan berlokasi pada akses jalan utama, supermarket tidak
diizinkan berada pada lingkungan perumahan, dan minimarket
diperbolehkan berada di akses jalan pada lingkungan permukiman di kota.
Artinya, minimarket tidak diizinkan ada di desa," kata Ihwan. Namun,
Ihwan mengatakan, aturan itu tidak cukup mengikat karena tidak diatur
sanksi bagi pihak yang melanggar. Meski demikian, pemerintah provinsi
belum merasa perlu membuat peraturan daerah untuk mengatur hal itu
secara lebih terinci. Jika pemerintah kota/kabupaten memandang perlu
membatasi pasar modern, hal itu dapat dilakukan dengan memperketat izin
pendirian. Sementara itu, penguatan terhadap pasar tradisional,
dilakukan dengan program penataan pasar. Ihwan menyebutkan, tahun 2009
ada tujuh kabupaten yang mendapat suntikan dana dari APBN sebesar total
Rp 13,5 miliar untuk penataan pasar, yaitu Kabupaten Semarang, Demak,
Jepara, Kudus, Wonosobo, Klaten, dan Sragen. Ada pula lima kabupaten
yang mendapat stimulus fiskal yang juga dari APBN sebesar total Rp 58,5
miliar, yaitu Kabupaten Demak, Jepara, Kudus, Pekalongan, dan
Banjarnegara. Penataan pasar tradisional dilakukan salah satunya oleh
Pemkot Semarang. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Ednawan Haryono
mengakui, keberadaan pasar modern membuat pasar tradisional harus
membenahi diri. Dari 44 pasar tradisional di Kota Semarang, pembenahan
akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2009 ada dua pasar yang akan
dibenahi, yaitu Pasar Jrakah dan Pasar Penggaron. "Biaya yang
dibutuhkan untuk rehabilitasi pasar sangat besar. Untuk satu pasar
setidaknya dibutuhkan Rp 5 miliar. Untuk Pasar Johar kebutuhannya
bahkan Rp 300-Rp 400 miliar karena mempertimbangkan estetika dan cagar
budayanya," kata Ednawan. (UTI) [...]