Semarang,  23 Pebruari 2009


Kepada Yth.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah;

Seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah;

Bupati/Walikota se- Jawa Tengah;

DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

di-

    Tempat.


Bersama ini kami teruskan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 April 2009 Nomor : T.095/745 D.III

tentang Prosedur Kunjungan Delegasi Luar Negeri Ke Daerah di Indonesia.

Demikian untuk menjadi perhatian terimakasih.



An. GUBERNUR JAWA TENGAH

       Sekretaris Daerah