Semarang, 23 Pebruari 2009
Kepada Yth.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah;
Seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah;
Bupati/Walikota se- Jawa Tengah;
DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
di-
Tempat.
Bersama ini kami teruskan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 April 2009 Nomor : T.095/745 D.III
tentang Prosedur Kunjungan Delegasi Luar Negeri Ke Daerah di Indonesia.
Demikian untuk menjadi perhatian terimakasih.
An. GUBERNUR JAWA TENGAH
Sekretaris Daerah
lanjutan Surat Kawat : Edaran Menteri Dalam Negeri halaman 1 (bhs Indonesia)