DINAS
PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH
PROVINSI JAWA
TENGAH
Jl.
Pemuda No.1 Telp. (024) 3515514, Fax (024) 351673 Semarang 50142
Ayo manfaatkan program
PEMUTIHAN
Pemberian
PEMBEBASAN BEA POKOK & SANKSI administrasi
Untuk
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TAHUN LALU bagi kendaraan bermotor yang
terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah
(Sesuai
Pergub JATENG No. 18 TAHUN 2012)
SEGERA
Manfaatkan
kesempatan ini, daftarkan kendaraan anda ke SAMSAT, berlaku mulai 1 Juni 2012
s/d 31 Juli 2012
I. Dasar Hukum
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2012
II. Tujuan
Dalam rangkan melestarikan objek pajak serta meringankan
beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
III. Sasaran
Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang terdaftar di
Provinsi Jawa Tengah yang belum melaksanakan P.U/ adanya Tunggakan TAHUN LALU
IV. Masa dan Tata Cara Pembebasan
Pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB
TAHUN LALU diberikan kepada wajib pajak sejak tanggal 1 Juni 2012 sampai dengan
31 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk keterlambatan 1 (satu) tahun
atau lebih, maka hanya dipungut pokok pajak dan sanksi administrasi 1 (satu)
tahun berjalan / Tahun berkenaan, dengan mempertimbangkan tanggal jatuh tempo
pajak/ pendaftaran
- Keterlambatan melaksanakan
kewajiban pendaftaran maupun pembayaran PKB sesuai tanggal jatuh tempo pada
tahun berjalan / tahun berkenaan, tetap dikenakan sanksi administrasi
Contoh
- Jatuh tempo kendaraan bermotor
pada tanggal 1 Maret 2007 dan didaftarkan pada tanggal 1 Juni 2012
Pengenaan Pajak :
Dikenakan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan ditambah
dengan administrasi 3 (tiga) bulan.
- Jatuh tempo kendaraan bermotor
pada tanggal 1 Juni 2007 didaftarkan pada tanggal 1 Juni 2012
Pengenaan Pajak :
Dikenakan
pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan saja.
- Jatuh tempo kendaraan bermotor
pada tanggal 1 Oktober 2011 didaftarkan pada tanggal 1 Juni 2012
Pengenaan Pajak :
Dikenakan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan ditambah
dengan sanksi administrasi 8 (delapan) bulan.