DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH

PROVINSI JAWA TENGAH

Jl. Pemuda No.1 Telp. (024) 3515514, Fax (024) 351673 Semarang 50142

 

Ayo manfaatkan program

PEMUTIHAN

Pemberian PEMBEBASAN BEA POKOK & SANKSI administrasi

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TAHUN LALU bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah

(Sesuai Pergub JATENG No. 18 TAHUN 2012)

 

SEGERA

Manfaatkan kesempatan ini, daftarkan kendaraan anda ke SAMSAT, berlaku mulai 1 Juni 2012 s/d 31 Juli 2012

 

I.         Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2012

II.       Tujuan

Dalam rangkan melestarikan objek pajak serta meringankan beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

III.      Sasaran

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah yang belum melaksanakan P.U/ adanya Tunggakan TAHUN LALU

IV.       Masa dan Tata Cara Pembebasan

Pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB TAHUN LALU diberikan kepada wajib pajak sejak tanggal 1 Juni 2012 sampai dengan 31 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :

-     Untuk keterlambatan 1 (satu) tahun atau lebih, maka hanya dipungut pokok pajak dan sanksi administrasi 1 (satu) tahun berjalan / Tahun berkenaan, dengan mempertimbangkan tanggal jatuh tempo pajak/ pendaftaran

-     Keterlambatan melaksanakan kewajiban pendaftaran maupun pembayaran PKB sesuai tanggal jatuh tempo pada tahun berjalan / tahun berkenaan, tetap dikenakan sanksi administrasi

 

Contoh

-     Jatuh tempo kendaraan bermotor pada tanggal 1 Maret 2007 dan didaftarkan pada tanggal 1 Juni 2012

Pengenaan Pajak :

Dikenakan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan ditambah dengan administrasi 3 (tiga) bulan.

-     Jatuh tempo kendaraan bermotor pada tanggal 1 Juni 2007 didaftarkan pada tanggal 1 Juni 2012

Pengenaan Pajak :

                Dikenakan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan saja.

-     Jatuh tempo kendaraan bermotor pada tanggal 1 Oktober 2011 didaftarkan pada tanggal 1 Juni 2012

Pengenaan Pajak :

Dikenakan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan ditambah dengan sanksi administrasi 8 (delapan) bulan.