Banyumas
- Banyumas mampu melampaui target baku pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menurut catatan Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), realisasinya
mencapai 115,81%. Demikian diungkapkan Drs M Rofiq Widadi MM, Kepala DPPKAD
Kabupaten Banyumas dalam acara Pekan Pembayaran PBB Tahun 2012, Selasa (12/6)
di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas.
Dalam
acara bertema “Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Salah Satu
Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Ikut Membangun Negara”, Rofiq yang juga
Sekretaris Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Banyumas menjelaskan, target baku
pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan Kabupaten Banyumas tahun 2011
yang ditetapkan oleh Menkeu sebesar Rp 26.187.399.330. Realisasinya mencapai Rp
30.328.327.808, berarti terdapat selisih kelebihan pelampauan target sebesar Rp
4.140.928.478.
Untuk
PBB tahun 2012, kata Rofiq, SPPT-PBB telah disampaikan dan disosialisasikan
kepada petugas pemungut di desa dan kecamatan mulai bulan Maret 2012.
Keseluruhannya berjumlah 1.010.000 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp
41.236.671.161. Dari total nominal SPPT-PBB tersebut, Menkeu mentargetkan
sebesar Rp 24.892.284.224. Realisasinya selama 2 bulan sampai Mei 2012 sebesar
Rp 7.107.883.494 atau sebesar 28,55%.
Pekan
Pembayaran PBB dimaksudkan untuk memberikan contoh agar dapat dijadikan panutan
dan motivasi bagi seluruh warga masyarakat untuk mentaati dan membayar PBB
sebelum jatuh tempo, sebagai salah satu wujud peran serta dalam pembangunan
nasional. Tujuannya untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB dan
meminimalkan tunggakan PBB mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang cukup besar.
Dalam
kegiatan yang diikuti antara lain oleh unsur-unsur Forkompinda, pimpinan dan
anggota DPRD, pejabat pemerintah mulai kepala SKPD, pejabat eselon III dan
eselon IV, para PNS di lingkungan Pemkab Banyumas, pimpinan lembaga pemerintah,
BUMN dan BUMD, serta wajib pajak yang nilainya di atas Rp 1.000.000 tersebut
juga diserahkan penghargaan kepada 38 desa di Kabupaten Banyumas yang telah
lunas PBB-nya sampai dengan bulan Mei 2012.
Para
penerimanya adalah 11 desa di Kecamatan Banyumas, 6 desa di Kecamatan Lumbir, 5
desa di Kecamatan Gumelar, 3 desa di Kecamatan Cilongok, 2 desa di Kecamatan
Kemranjen, 2 desa di Kecamatan Kebasen, 2 desa di Kecamatan Tambak, dan
masing-masing 1 desa di Kecamatan Pekuncen, Rawalo, Wangon, Kalibagor,
Karanglewas, Purwojati dan Kedungbanteng. Kriterianya adalah lunas 1 sampai 2
bulan terhitung sejak diterimanya DHKP dan SPPT PBB.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sudarmawan Haris Hartadi
menjelaskan, PBB merupakan pajak pemerintah pusat yang hasilnya diberikan
kepada daerah sebagai dana perimbangan dalam bentuk bagi hasil pajak yang
dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
daerah. Prosentase pembagiannya 10% untuk pemerintah pusat, 16,20% untuk
pemerintah provinsi dan sisanya untuk pemerintah kabupaten.
Tetapi
mulai tahun 2013, PBB akan menjadi pajak daerah sebagaimana telah diamanatkan
oleh Undang-Undang No 28 tahun 2009, sehingga pemungutan dan pengelolaannya
tidak lagi melalui KPP Pratama Purwokerto, melainkan langsung oleh pemerintah
daerah melalui DPPKAD, dan hasil pemungutan PBB nantinya akan 100% menjadi hak
pemerintah daerah.
Saat
ini, kata Sudarmawan, pihaknya tengah melakukan persiapan pengalihan,
diantaranya dengan membentuk tim bersama antara KPP Pratama dengan DPPKAD
Kabupaten Banyumas. KPP Pratama Purwokerto juga akan melakukan pendampingan dan
asistensi serta monitoring sampai pelaksanaan pelayanan dan pemungutan PBB dari
masyarakat oleh Pemda berjalan dengan baik.
Bupati
Banyumas, Drs Mardjoko MM dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Ir
Mayangkoro meminta Tim Intensifikasi PBB mulaitingkat
kabupaten sampai dengan tingkat desa agar pro aktif dalam pemungutan PBB, serta
meningkatkan koordinasi dan kerjasama denganKPP Pratama Purwokerto untuk
meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan PBB.
Mardjoko
juga meminta para wajib
pajak untuk segera
membayar/melunasi PBB-nya, tanpa harus menunggu tanggal
jatuh tempo, 30 September 2012, dan para camat agar terus memotivasi
kinerja aparat di lingkungan masing-masing, khususnya petugas pemungut tingkat desa,
kelurahan dan aparat pengelola PBB di kecamatan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan PBB di wilayah kerjanya
masing-masing. *Kontributor Humas Banyumas