Banyumas - Banyumas mampu melampaui target baku pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menurut catatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), realisasinya mencapai 115,81%. Demikian diungkapkan Drs M Rofiq Widadi MM, Kepala DPPKAD Kabupaten Banyumas dalam acara Pekan Pembayaran PBB Tahun 2012, Selasa (12/6) di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas.

 

Dalam acara bertema “Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Salah Satu Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Ikut Membangun Negara”, Rofiq yang juga Sekretaris Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Banyumas menjelaskan, target baku pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan Kabupaten Banyumas tahun 2011 yang ditetapkan oleh Menkeu sebesar Rp 26.187.399.330. Realisasinya mencapai Rp 30.328.327.808, berarti terdapat selisih kelebihan pelampauan target sebesar Rp 4.140.928.478.

 

Untuk PBB tahun 2012, kata Rofiq, SPPT-PBB telah disampaikan dan disosialisasikan kepada petugas pemungut di desa dan kecamatan mulai bulan Maret 2012. Keseluruhannya berjumlah 1.010.000 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp 41.236.671.161. Dari total nominal SPPT-PBB tersebut, Menkeu mentargetkan sebesar Rp 24.892.284.224. Realisasinya selama 2 bulan sampai Mei 2012 sebesar Rp 7.107.883.494 atau sebesar 28,55%.

 

Pekan Pembayaran PBB dimaksudkan untuk memberikan contoh agar dapat dijadikan panutan dan motivasi bagi seluruh warga masyarakat untuk mentaati dan membayar PBB sebelum jatuh tempo, sebagai salah satu wujud peran serta dalam pembangunan nasional. Tujuannya untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB dan meminimalkan tunggakan PBB mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup besar. 

 

Dalam kegiatan yang diikuti antara lain oleh unsur-unsur Forkompinda, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemerintah mulai kepala SKPD, pejabat eselon III dan eselon IV, para PNS di lingkungan Pemkab Banyumas, pimpinan lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD, serta wajib pajak yang nilainya di atas Rp 1.000.000 tersebut juga diserahkan penghargaan kepada 38 desa di Kabupaten Banyumas yang telah lunas PBB-nya sampai dengan bulan Mei 2012.

 

Para penerimanya adalah 11 desa di Kecamatan Banyumas, 6 desa di Kecamatan Lumbir, 5 desa di Kecamatan Gumelar, 3 desa di Kecamatan Cilongok, 2 desa di Kecamatan Kemranjen, 2 desa di Kecamatan Kebasen, 2 desa di Kecamatan Tambak, dan masing-masing 1 desa di Kecamatan Pekuncen, Rawalo, Wangon, Kalibagor, Karanglewas, Purwojati dan Kedungbanteng. Kriterianya adalah lunas 1 sampai 2 bulan terhitung sejak diterimanya DHKP dan SPPT PBB.

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sudarmawan Haris Hartadi menjelaskan, PBB merupakan pajak pemerintah pusat yang hasilnya diberikan kepada daerah sebagai dana perimbangan dalam bentuk bagi hasil pajak yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Prosentase pembagiannya 10% untuk pemerintah pusat, 16,20% untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk pemerintah kabupaten.

 

Tetapi mulai tahun 2013, PBB akan menjadi pajak daerah sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 28 tahun 2009, sehingga pemungutan dan pengelolaannya tidak lagi melalui KPP Pratama Purwokerto, melainkan langsung oleh pemerintah daerah melalui DPPKAD, dan hasil pemungutan PBB nantinya akan 100% menjadi hak pemerintah daerah.

 

Saat ini, kata Sudarmawan, pihaknya tengah melakukan persiapan pengalihan, diantaranya dengan membentuk tim bersama antara KPP Pratama dengan DPPKAD Kabupaten Banyumas. KPP Pratama Purwokerto juga akan melakukan pendampingan dan asistensi serta monitoring sampai pelaksanaan pelayanan dan pemungutan PBB dari masyarakat oleh Pemda berjalan dengan baik.

 

Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Ir Mayangkoro meminta Tim Intensifikasi PBB mulaitingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa agar pro aktif dalam pemungutan PBB, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama denganKPP Pratama Purwokerto untuk meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan PBB.

 

Mardjoko juga meminta para wajib pajak untuk segera membayar/melunasi PBB-nya, tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, 30 September 2012, dan para camat agar terus memotivasi kinerja aparat di lingkungan masing-masing, khususnya petugas pemungut tingkat desa, kelurahan dan aparat pengelola PBB di kecamatan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan PBB di wilayah kerjanya masing-masing. *Kontributor Humas Banyumas