UNGARAN – Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Ir. H. Soenarno, M.S, baru – baru ini, mengungkapkan bahwa untuk menjamin agar seluruh lapisan masyarakat mendapat akses pelayanan minimal di bidang ketahanan pangan, maka Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan telah menyusun SPM bidang ketahanan pangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Lebih lanjut Soenanrno menyampaikan, SPM bidang ketahanan pangan mencakup 4 (empat) jenis  pelayanan dasar, yaitu : (1)   ketersediaan dan cadangan pangan; (2) distribusi dan akses pangan; (3) penganekaragaman dan keamanan pangan dan (4) penanganan kerawanan pangan. Penjabaran dari 4 pelayanan dasar akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan  tahun 2015 dengan tanggung jawab provinsi pada 4 indikator dan kabupaten/kota pada 7 indikator.

 

Menurut Ir. Prawoto Adi Riyanto, MM., hasil evaluasi pada indikator penguatan cadangan pangan (target Tahun 2015 sebanyak 200 Ton ekuivalen beras), pada tahun 2011 telah tercapai sebanyak 35,52 % melalui fasilitasi pengembangan cadangan pangan provinsi sebesar 71,035 Ton Ekuivalen Beras dan tahun 2012 meningkat menjadi 132,810 Ton Ekuivalen Beras (66,41 %) yang dikelola oleh UPT Badan Pengembangan Cadangan Pangan (BPCP).

 

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan di Provinsi Jawa Tengah sudah dapat berjalan walaupun masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara lain koordinasi untuk melengkapi data dasar, peningkatan pemahaman tentang definisi operasional  dari data-data pada setiap indikator SPM, dan koordinasi penerapan e-costing sebagai salah satu bagian dalam pelaksanaan SPM”, tambah Ir. Sadi, M.Si.  *)KontributorBKP_Jtg