UNGARAN – Sekretaris
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Ir. H. Soenarno, M.S, baru – baru
ini, mengungkapkan bahwa untuk menjamin agar seluruh lapisan masyarakat
mendapat akses pelayanan minimal di bidang ketahanan pangan, maka Kementerian
Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan telah menyusun SPM bidang ketahanan
pangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Soenanrno
menyampaikan, SPM bidang ketahanan pangan mencakup 4 (empat) jenis pelayanan dasar, yaitu : (1) ketersediaan dan cadangan pangan; (2)
distribusi dan akses pangan; (3) penganekaragaman dan keamanan pangan dan (4)
penanganan kerawanan pangan. Penjabaran dari 4 pelayanan dasar akan
dilaksanakan secara bertahap sampai dengan
tahun 2015 dengan tanggung jawab provinsi pada 4 indikator dan
kabupaten/kota pada 7 indikator.
Menurut Ir. Prawoto
Adi Riyanto, MM., hasil evaluasi pada indikator penguatan cadangan pangan (target
Tahun 2015 sebanyak 200 Ton ekuivalen beras), pada tahun 2011 telah tercapai
sebanyak 35,52 % melalui fasilitasi pengembangan cadangan pangan provinsi
sebesar 71,035 Ton Ekuivalen Beras dan tahun 2012 meningkat menjadi 132,810 Ton
Ekuivalen Beras (66,41 %) yang dikelola oleh UPT Badan Pengembangan Cadangan
Pangan (BPCP).
“Hasil evaluasi
menunjukkan penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan di Provinsi Jawa Tengah sudah
dapat berjalan walaupun masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara
lain koordinasi untuk melengkapi data dasar, peningkatan pemahaman tentang definisi
operasional dari data-data pada setiap indikator SPM, dan koordinasi penerapan
e-costing
sebagai salah satu bagian dalam pelaksanaan SPM”, tambah Ir. Sadi, M.Si. *)KontributorBKP_Jtg