UNGARAN - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Semarang terus dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran hukum. Pengawasan itu dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait termasuk dari kepolisian dan kantor imigrasi klas I Semarang.

 

“Pengawasan dilakukan antara lain dengan mendatangi langsung para WNA terdaftar. Sehingga dapat diketahui pasti kegiatannya,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang Purbatinhadi SH disela-sela rapat koordinasi pengawasan orang asing tingkat Kabupaten Semarang di Bale Mong Ungaran, Selasa (24/4) siang.


Ditambahkan oleh Purbatinhadi, keberadaan WNA atau orang asing memiliki potensi melanggar hukum terkait kelengkapan dokumen keimigrasian maupun aktivitas yang tidak sesuai ijin tinggal. Dia mencontohkan, Pemkab Semarang dan Kantor Imigrasi pada tahun 2011 lalu pernah mendeportasi dua orang WNA. Keduanya diketahui tidak memiliki dokumen lengkap saat akan menikahi warga setempat di Desa Kwarasan Kecamatan Jambu. “Karena dokumen keimigrasian tidak lengkap, terpaksa mereka dideportasi,” terang Purbatinhadi.

 

Rakor dibuka oleh Bupati H Mundjirin dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Hamzah SH MHum, perwakilan Kejari Ambarawa, Kodim 0714 Salatiga, Polres Semarang dan pejabat terkait lainnya.

 

Saat sambutan, Bupati H Mundjirin mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Semarang. 


Sementara itu, Hamzah SH MHum mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dan kerja sama dari instansi terkait untuk mengawasi keberadaan orang asing. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yang meliputi eks Karesidenan Semarang terhitung sangat luas. Sehingga, menurut Hamzah, diperlukan bantuan terutama dari kepolisian, TNI dan masing-masing pemerintah kabupaten/Kota. “Tim Koordinasi pengawasan orang asing di tiap-tiap daerah memang mengikutsertakan berbagai instansi yang berwenang agar pengawasan berjalan efektif,” katanya.


Dari data di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, hingga awal triwulan pertama 2012 terdaftar setidaknya 121 WNA yang tinggal dan beraktifitas di Kabupaten Semarang. Mereka antara lain berwarganegara Timor Leste, Arab Saudi, Singapura, Aljazair, Thailand, Brazil, Rusia, Korea Selatan, China, India, Filipina, Jepang, Kanada dan Austria.

 

Sebagian besar WNA itu bekerja sebagai tenaga ahli di beberapa perusahaan pakaian jadi. Ada pula yang menjadi tenaga pengajar di beberapa pondok pesantren dan sekolah tinggi ilmu kesehatan. “Salah satu fokus pengawasan untuk WNA yang beraktifitas di lembaga pendidikan. Karena ada kemungkinan terjadi transfer doktrin-doktrin pengajaran tertentu,” tandas Hamzah.

www.jatengprov.go.id/newsroom_PemkabSemarang