UNGARAN - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten
Semarang terus dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran
hukum. Pengawasan itu dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait termasuk
dari kepolisian dan kantor imigrasi klas I Semarang.
“Pengawasan dilakukan antara lain dengan
mendatangi langsung para WNA terdaftar. Sehingga dapat diketahui pasti
kegiatannya,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Kabupaten Semarang Purbatinhadi SH disela-sela rapat koordinasi pengawasan
orang asing tingkat Kabupaten Semarang di Bale Mong Ungaran, Selasa (24/4)
siang.
Ditambahkan oleh Purbatinhadi, keberadaan WNA atau orang asing memiliki potensi melanggar hukum terkait kelengkapan dokumen keimigrasian maupun aktivitas yang tidak sesuai ijin tinggal. Dia mencontohkan, Pemkab Semarang dan Kantor Imigrasi pada tahun 2011 lalu pernah mendeportasi dua orang WNA. Keduanya diketahui tidak memiliki dokumen lengkap saat akan menikahi warga setempat di Desa Kwarasan Kecamatan Jambu. “Karena dokumen keimigrasian tidak lengkap, terpaksa mereka dideportasi,” terang Purbatinhadi.
Rakor dibuka oleh Bupati H Mundjirin dan
dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Hamzah SH MHum,
perwakilan Kejari Ambarawa, Kodim 0714 Salatiga, Polres Semarang dan pejabat
terkait lainnya.
Saat sambutan, Bupati H Mundjirin mengingatkan
pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Hamzah SH MHum mengatakan
pihaknya membutuhkan dukungan dan kerja sama dari instansi terkait untuk
mengawasi keberadaan orang asing. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I
Semarang yang meliputi eks Karesidenan Semarang terhitung sangat luas.
Sehingga, menurut Hamzah, diperlukan bantuan terutama dari kepolisian, TNI dan
masing-masing pemerintah kabupaten/Kota. “Tim Koordinasi pengawasan orang asing
di tiap-tiap daerah memang mengikutsertakan berbagai instansi yang berwenang
agar pengawasan berjalan efektif,” katanya.
Dari data di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang,
hingga awal triwulan pertama 2012 terdaftar setidaknya 121 WNA yang tinggal dan
beraktifitas di Kabupaten Semarang. Mereka antara lain berwarganegara Timor
Leste, Arab Saudi, Singapura, Aljazair, Thailand, Brazil, Rusia, Korea Selatan,
China, India, Filipina, Jepang, Kanada dan Austria.
Sebagian besar WNA itu bekerja sebagai tenaga
ahli di beberapa perusahaan pakaian jadi. Ada pula yang menjadi tenaga pengajar
di beberapa pondok pesantren dan sekolah tinggi ilmu kesehatan. “Salah satu
fokus pengawasan untuk WNA yang beraktifitas di lembaga pendidikan. Karena ada
kemungkinan terjadi transfer doktrin-doktrin pengajaran tertentu,” tandas
Hamzah.
www.jatengprov.go.id/newsroom_PemkabSemarang