Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggelontorkan dana Rp 28,5 milyar untuk 224 desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingtahun 2011 yang besarnya Rp 22,9 milyar. Dana yang digelontorkan ke desa ini belum termasuk untuk bantuan Rukun Tetangga (RT) Rp 5 milyar,Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)  sekitar Rp 16 milyar, dan alokasi dana untuk 15 kelurahan yang besarnya Rp 1,57 milyar.

 

            Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si mengungkapkan, Pemkab memberi perhatian besar dan berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72  Tahun 2005  tentang Desa dan Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan pagu minimal ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

            ”Apabila hanya mengacu Permendagri 37/2007 maka pagu ADD yang diberikan hanya sebesar Rp 16,6 milyar. Namun, Pemkab Purbalingga mengambil kebijakan pagu ADD sebesar Rp 28,5 milyar atau  sebesar 17,04 persen dari dana perimbangan,” kata Bupati Heru Sudjatmoko saat membuka Rapat Kerja Alokasi Dana Desa tahun 2012 di aula bumi perkemahan Munjulhur, Kecamatan Bojongsari, Selasa (17/4).

 

            Rapat tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang sebagian besar diikuti para kepala desa. Rapat dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Drs Mugo Waluyo, para camat, pimpinan Bank Jateng dan pimpinan BPR – BKK Purbalingga.

 

            Filosofi pemberian ADD, lanjut Bupati Heru, ditujukan untuk semakin memberdayakan pemerintahan desa dalam mengurus berbagai pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan kearifan lokal. ”Penyaluran dana ADD ini sekaligus merupakan pembelajaran yang memiliki makna strategis terhadap masa depan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” kata Bupati Heru.

 

Brayan Slamet

            Dalam kesempatan tersebut Bupati Heru berpesan kepada semua pihak baik  legislastif, eksekutif, termasuk para camat, dan kepala desa, agar bisa bekerja sama dengan baik. ”Ayuh brayan nyambut gawe, brayan slamet lan brayan urip. Semua hendaknya saling mengingatkan, saling tolong menolong karena dipercaya sebagai pelayan dan abdi masyarakat,” kata Bupati Heru.

 

            Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi, SH, M.Si mengatakan, besaran ADD setiap desa berbeda tergantung dari pembobotan desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu yang telah ditentukan dalam Perda ADD nomor 12/tahun 2012, misalnya jumlah penduduk, luas wilayah, geografis, kondisi sapras dan fiskal desa, kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan dan lain-lain. Setiap desa rata-rata mendapat dana antara kisaran Rp 120 juta hingga Rp 148 juta.

 

            ”Penggunaan ADD terinci atas 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, dan 70 persen untuk biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat.  Untuk pencairan ADD sudah bisa dilakukan mulai bulan Mei 2012 sepanjang Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah siap,” kata Imam Wahyudi. 

www.jatengprov.go.id./newsroom_Purbalingga