Pemerintah Kabupaten Purbalingga
menggelontorkan dana Rp 28,5 milyar untuk 224 desa melalui Alokasi Dana Desa
(ADD). Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingtahun
2011 yang besarnya Rp 22,9 milyar. Dana yang digelontorkan ke desa ini
belum termasuk untuk bantuan Rukun Tetangga (RT) Rp 5 milyar,Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) sekitar Rp 16
milyar, dan alokasi dana untuk 15 kelurahan yang besarnya Rp 1,57 milyar.
Bupati Purbalingga Drs H Heru
Sudjatmoko, M.Si mengungkapkan, Pemkab memberi perhatian besar dan berkomitmen
tinggi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa. Jika mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan
Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan
pagu minimal ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
”Apabila hanya mengacu Permendagri
37/2007 maka pagu ADD yang diberikan hanya sebesar Rp 16,6 milyar. Namun,
Pemkab Purbalingga mengambil kebijakan pagu ADD sebesar Rp 28,5 milyar
atau sebesar 17,04 persen
dari dana perimbangan,” kata Bupati Heru Sudjatmoko saat membuka Rapat Kerja
Alokasi Dana Desa tahun 2012 di aula bumi perkemahan Munjulhur, Kecamatan
Bojongsari, Selasa (17/4).
Rapat tersebut diikuti sekitar 300
peserta yang sebagian besar diikuti para kepala desa. Rapat dihadiri pula oleh
Wakil Ketua DPRD Drs Mugo Waluyo, para camat, pimpinan Bank Jateng dan pimpinan
BPR – BKK Purbalingga.
Filosofi pemberian ADD, lanjut Bupati
Heru, ditujukan untuk semakin memberdayakan pemerintahan desa dalam mengurus
berbagai pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
sesuai dengan kearifan lokal. ”Penyaluran dana ADD ini sekaligus merupakan
pembelajaran yang memiliki makna strategis terhadap masa depan desa sebagai
garda terdepan pelayanan masyarakat,” kata Bupati Heru.
Brayan Slamet
Dalam kesempatan tersebut Bupati Heru
berpesan kepada semua pihak baik legislastif,
eksekutif, termasuk para camat, dan kepala desa, agar bisa bekerja sama dengan
baik. ”Ayuh brayan nyambut gawe, brayan slamet lan brayan urip. Semua
hendaknya saling mengingatkan, saling tolong menolong karena dipercaya sebagai
pelayan dan abdi masyarakat,” kata Bupati Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Purbalingga, Imam Wahyudi, SH, M.Si mengatakan, besaran ADD setiap desa berbeda
tergantung dari pembobotan desa yang dihitung dengan rumus dan variabel
tertentu yang telah ditentukan dalam Perda ADD nomor 12/tahun 2012, misalnya
jumlah penduduk, luas wilayah, geografis, kondisi sapras dan fiskal desa,
kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan dan lain-lain. Setiap
desa rata-rata mendapat dana antara kisaran Rp 120 juta hingga Rp 148 juta.
”Penggunaan ADD terinci atas 30 persen
untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, dan 70 persen
untuk biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Untuk
pencairan ADD sudah bisa dilakukan mulai bulan Mei 2012 sepanjang Rencana
Anggaran Biaya (RAB) sudah siap,” kata Imam Wahyudi.
www.jatengprov.go.id./newsroom_Purbalingga