Pj Bupati Pati, Indra Surya, meminta agar program-program kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pati Tahun 2013 dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah Kabupaten Pati. ”Saya berharap rapat konsultasi ini menghasilkan titik temu guna meningkatkan kerjasama yang lebih baik antara TP-PKK dengan Pemerintah Daerah”, tutur Pj Bupati. Disamping itu, lanjut Indra, para Kader PKK juga harus mampu membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan lembaga sosial lain yang dipandang memiliki kemampuan dan punya fokus perhatian dalam mendukung keberhasilan program PKK. Demikian pengarahan Pj Bupati Pati saat membuka Rapat Konsultasi TP-PKK Kabupaten Pati Tahun 2012, Kamis (12/4), di Pendopo Kabupaten Pati.
Menanggapi saran dari Pj Bupati Pati, Ketua TP-PKK Kabupaten Pati, Ny Ninik Indra Surya pun langsung menindaklanjutinya dengan meminta agar dalam penyusunan program kerja di tingkat Kecamatan/Desa benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi kondisi masing-masing daerah dan dikoordinasikan dengan Dewan Penyantun TPP-PKK. ”Semua itu dilakukan agar program-program PKK dapat sinergi dengan dinas-dinas atau lembaga kemasyarakatan yang ada di daerah”, tutur Ny Ninik Indra Surya.
Acara Rapat Konsultasi itu sendiri, menurut Ketua Penyelenggara, Ny Desmon Hastiono, dimaksudkan untuk mensosialisasikan program kerja Tim Penggerak PKK tahun 2012 dan untuk mengetahui hambatan serta permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK. ”Selain itu juga untuk memperoleh saran dan masukan di dalam penyusunan program kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pati Tahun 2013”, imbuhnya.
Para peserta yang hadir dalam Rapat Konsultasi (Rakon) TP-PKK ini sebanyak 193 orang, yang terdiri dari 46 orang TP-PKK Kabupaten, dan 147 orang TP-PKK Kecamatan, dimana setiap kecamatan diwakili oleh tujuh orang.
Selain diisi dengan penyampaian program kerja TP-PKK Kabupaten Pati Tahun 2012, Rakon itu juga menghadirkan Kepala Bapermades Pati yang menyampaikan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012.
”Sesuai pengarahan Bapak Kepala Bamermades tentang ADD, maka demi tertib administrasi, diperlukan juga pemahaman umum tentang administrasi keuangan, karena di semua jenjang kepengurusan, PKK setiap tahunnya telah diberi anggaran dari Dewan Penyantun”, tutur Ny Ninik Indra Surya. Sehubungan dengan hal itu, lanjut Ninik, TP-PKK harus dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diterima di setiap kegiatan. ”Jadi SPJ harus dibuat dengan benar, dalam hal ini Bendahara agar mengadministrasikan dengan baik sesuai penjelasan Tertib Administrasi Keuangan”, tegas Ny Ninik Indra Surya.
Dalam kesempatan itu Ketua TP-PKK Kabupaten juga mengingatkan agar Rapat Konsultasi (Rakon) itu ditindaklanjuti oleh TP-PKK Kecamatan paling lambat akhir April 2012. ”Selanjutnya agar ditindaklanjuti pula oleh TP-PKK Desa paling lambat minggu kedua Mei 2012 dan hasil pelaksanaan Rakon di tingkat Kecamatan / Desa juga harus dilaporkan secara tertulis ke TP-PKK Kabupaten dalam bentuk laporan khusus”, terang Ny Ninik Indra Surya.
Lebih lanjut, Ninik juga meminta agar program-program PKK dijabarkan dan ditindaklanjuti melalui Bangga Puri Gedeh yang merupakan semboyan TP-PKK untuk mencapai tujuan pembangunan Millenium (MDGs).
Dalam kaitannya untuk mencerdaskan warga masyarakat Pati, sesuai tujuan MDGs, menurut Ninik perlu peningkatan pengetahuan masyarakat/kader PKK tentang pentingnya Pendidikan Dasar Untuk Semua Usia (PUS). ”Itu dilakukan agar setiap anak laki-laki dan perempuan mendapatkan serta bisa menyelesaikan pendidikan dasar”, imbuhnya.
Pada acara itu, Ny Ninik Indra Surya juga mengingatkan kembali akan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Pati No 49 Tahun 2009 untuk tingkat Desa dan Perbup Pati No 50 Tahun 2009 untuk kelurahan, yang berisi tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. ”Jadi kepengurusan TP PKK di tingkat desa atau kelurahan. Sekarang harus disesuaikan dengan Perbup itu, dimana untuk tingkat desa adalah enam tahun, terhitung sejak tanggal pengangkatan kepala desa, dan di tingkat kelurahan masa kerjanya tiga tahun serta dapat diangkat kembali pada periode berikutnya”, jelasnya panjang lebar. www.jatengprov.go.id/newsroom_humasPati