GROBOGAN – Kepatuhan wajib pajak
(WP) di Kabupaten Grobogan patut dibanggakan. Dari realisasi pencapaian
pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Grobogan, pembayaran wajib pajak telah
melebihi target capaian. Dari target Rp. 4.046.188.000 kini realisasinya telah
mencapai Rp. 5.147.848.281.
Menurut Wakil Bupati, Icek Baskoro, SH dalam acara pekan panutan
penyampaian SPT tahunan di Pendopo Kabupaten, baru-baru ini, mengatakan keberhasilan pencapaian target tersebut dikarenakan kepatuhan masyarakat wajib
pajak yang menyampaikan SPTnya.
“Memang cukup membanggakan kita semua dimana pencapaian
pembayaran pajak kita telah melebihi target yakni sekitar 127 persen. Dan
pencapaian itu tidak bisa lepas dari kepatuhan masyarakat wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT),“ ungkap Icek baskoro.
Wakil Bupati dalam sambutannya juga menambahkan, penerimaan daerah
masih tergantung pada pihak lain yakni Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bagi hasil, bukan
pajak, dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk
penerimaan bagi hasil pajak penghasilan PPh pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak
pribadi dan PPh pasal 21.
“ Penerimaan pendapatan
pajak itu guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Maka dari
itu perlu pengelolaan yang baik dan benar sesuasi perundang-undangan yang ada.
Dan hasil pungutan pajak dapat diperuntukkan untuk kepentingan
masyarakat yakni untuk meningkatkan pelaksanaan disegala bidang. Dengan
demikian diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat,“ tandasnya.
Dalam acara yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Kabupaten Grobogan, Kakanwil DJP Jateng I , Sakli Anggoro, Kepala KPP
Pratama Blora, Pudi Riano, Wakil Bupati Grobogan mengingatkan adanya pengawasan
seluruh pihak baik masyarakat umum, LSM, Media Massa dan jajaran aparat
pengawasan ,agar penggunaannya sesuai dengan harapan.
“Mari penggunaan hasil pungutan pajak kita awasi bersama .
Sekali lagi saya ingatkan, bagi para Wajib Pajak untuk melaksanakan wajib
pajaknya. Yakni menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan PPh orang
pribadi. Dan ini sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh
penghasilan dan mempertanggung jawabkan pembayaran pajaknya. “ tegasnya diakhir sambutan.
**Kontributor Humas Grobogan – Anis/Az/tgh**