KAJEN – DPRD dan Pemerintah
Kabupaten Sumedang Selasa (13/3) berkunjung ke Kabupaten Pekalongan untuk
mempelajari pemekaran Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang. Rombongan
terdiri atas 17 orang yang terdiri atas anggota Komisi A DPRD, 3 orang dari
Sekretariat DPRD dan 2 orang dari Pemkab Sumedang.
Rombongan dari Sumedang diterima Staf Ahli Bupati Pekalongan
Bidang Pemerintah, Drs. H. Amat Rosyidin SH, MSi didampingi Kasubag
Pemerintahan Desa/ Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Drs. Sugino dan dari SKPD
terkait.
Ketua Rombongan Kunker, H. Ending Ahmad Sadjidin dalam
kunjungan siang itu mengungkapkan terima kasih atas penerimaan Pemkab
Pekalongan yang begitu hangat. Ahmad Sadjidin menyampaikan bahwa maksud
kunjungannya untuk mempelajari mengenai pemekaran desa di Kabupaten Pekalongan
dan mempelajari tentang peraturan-peraturan yang diterapkan dalam pengelolaan
pemerintahan desa. “Kami berharap, setelah kunjungan ini, kami bisa menerapkan
dalam bentuk kebijakan,” tutur politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Dalam penerimaan kunker kali itu, terungkap, bahwa
sembilan desa di Kabupaten Sumedang tergusur akibat pembangunan waduk. Pihak
DPRD Sumedang dalam kesempatan itu ingin sharing
idea dengan Pemkab Pekalongan kalau saja memiliki pengalaman yang sama.
Pihak Kabupaten Sumedang juga ingin mempelajari tentang bagaimana perlakuan
terhadap asset desa yang harus hilang tersebut.
Menjadi
Tiga Desa
Staf Ahli Bupati Pekalongan Bidang Pemerintah, Drs. H.
Amat Rosyidin SH, MSi dalam penerimaan rombongan dari Sumedang menerangkan
bahwa pemekaran desa di Kabupaten Pekalongan terakhir terjadi pada tahun 2009 di
wilayah Kecamatan Kandangserang. Desa Sukoharjo dimekarkan menjadi tiga desa,
yakni Desa Sukoharjo, Karanggondang, dan Trajumas. Akibat pemekaran tersebut,
jumlah desa di Kabupaten Pekalongan saat ini menjadi 272 desa dan 13 kelurahan
yang terbagi dalam 19 wilayah kecamatan.
Menjawab pertanyaan pihak DPRD Sumedang, Kasubag
Pemerintahan Desa/ Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pekalongan Drs.
Sugino menjelaskan, Pemkab Pekalongan tidak pernah menggusur hingga 9 desa.
Namun, menurutnya, terdapat pasal dalam Permendagri 72/ 2005 yang menyebutkan
bahwa asset desa yang dihapus, menjadi asset Pemerintah Kabupaten. Asset desa,
kata dia, juga dapat ditukargulingkan sepanjang untuk kepentingan umum. Lebih
lanjut Sugino menyarankan untuk berkonsultasi dengan pihak Kemendagri terkait
hal tersebut.
Menjawab sejumlah pertanyaan lainnya dari rombongan
kunker, Sugino menyatakan setuju jika pengelolaan keuangan desa harus memiliki
payung hukum, agar kepala desa tidak sampai tersangkut kasus hukum akibat tidak
adanya peraturan yang mengikat. “Perlindungan yang kami berikan sementara ini
berlaku untuk seluruh perangkat desa, dalam bentuk Perda dan Perbup,” terang
Sugino. Mengenai asuransi untuk kepala desa sebagaimana ditanyakan pihak Pemkab
Sumedang, dijawab Sugino menyatakan, tidak ada asuransi untuk kades, namun
pemkab memberikan tali asih pada kades dan perangkat yang purna maupun
meninggal dunia, besarannya Rp. 3 juta untuk kades dan Rp. 2,5 juta untuk
perangkat desa.
Terkait sumber dana desa, di Kabupaten Pekalongan antara
lain dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarnya antara Rp. 50 juta – Rp. 70
juta, selain dana rutin untuk sarpras Rp 5 jta. Arsip desa Rp. 2 juta, bantuan
kesehatan Rp. 15 juta (tidak semua desa) dan Rp. 100 juta untuk desa berkembang.
Terdapat pula dana reses desa dari APBD sebesar Rp. 10,5 juta per desa serta
dana aspirasi DPRD sebesar Rp. 5 juta (tahun ini untuk 10 desa). Baru dua tahun
ini, disalurkan dana alokasi kewilayahan, tahun ini sebesar Rp. 21,7 M dan
rata-rata per kecamatan mendapatkan dana sebesar Rp. 800 juta – Rp. 1,3 M.
Selain itu, Pemkab juga menyalurkan
TPAPD sekitar Rp. 16 Miliar tahun 2012 ini. Jumlah perangkat desa di Kabupaten
Pekalongan saat ini sebanyak 2.896 orang. Pada akhir acara penerimaan kunker
hari itu, dilakukan tukar-menukar cindera mata. **kontributorHumasPemkabPekalongan_Siti
Kholidah**