KAJEN – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang Selasa (13/3) berkunjung ke Kabupaten Pekalongan untuk mempelajari pemekaran Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang. Rombongan terdiri atas 17 orang yang terdiri atas anggota Komisi A DPRD, 3 orang dari Sekretariat DPRD dan 2 orang dari Pemkab Sumedang.

 

Rombongan dari Sumedang diterima Staf Ahli Bupati Pekalongan Bidang Pemerintah, Drs. H. Amat Rosyidin SH, MSi didampingi Kasubag Pemerintahan Desa/ Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Drs. Sugino dan dari SKPD terkait.

 

Ketua Rombongan Kunker, H. Ending Ahmad Sadjidin dalam kunjungan siang itu mengungkapkan terima kasih atas penerimaan Pemkab Pekalongan yang begitu hangat. Ahmad Sadjidin menyampaikan bahwa maksud kunjungannya untuk mempelajari mengenai pemekaran desa di Kabupaten Pekalongan dan mempelajari tentang peraturan-peraturan yang diterapkan dalam pengelolaan pemerintahan desa. “Kami berharap, setelah kunjungan ini, kami bisa menerapkan dalam bentuk kebijakan,” tutur politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

 

Dalam penerimaan kunker kali itu, terungkap, bahwa sembilan desa di Kabupaten Sumedang tergusur akibat pembangunan waduk. Pihak DPRD Sumedang dalam kesempatan itu ingin sharing idea dengan Pemkab Pekalongan kalau saja memiliki pengalaman yang sama. Pihak Kabupaten Sumedang juga ingin mempelajari tentang bagaimana perlakuan terhadap asset desa yang harus hilang tersebut.

 

Menjadi Tiga Desa

Staf Ahli Bupati Pekalongan Bidang Pemerintah, Drs. H. Amat Rosyidin SH, MSi dalam penerimaan rombongan dari Sumedang menerangkan bahwa pemekaran desa di Kabupaten Pekalongan terakhir terjadi pada tahun 2009 di wilayah Kecamatan Kandangserang. Desa Sukoharjo dimekarkan menjadi tiga desa, yakni Desa Sukoharjo, Karanggondang, dan Trajumas. Akibat pemekaran tersebut, jumlah desa di Kabupaten Pekalongan saat ini menjadi 272 desa dan 13 kelurahan yang terbagi dalam 19 wilayah kecamatan.    

 

Menjawab pertanyaan pihak DPRD Sumedang, Kasubag Pemerintahan Desa/ Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pekalongan Drs. Sugino menjelaskan, Pemkab Pekalongan tidak pernah menggusur hingga 9 desa. Namun, menurutnya, terdapat pasal dalam Permendagri 72/ 2005 yang menyebutkan bahwa asset desa yang dihapus, menjadi asset Pemerintah Kabupaten. Asset desa, kata dia, juga dapat ditukargulingkan sepanjang untuk kepentingan umum. Lebih lanjut Sugino menyarankan untuk berkonsultasi dengan pihak Kemendagri terkait hal tersebut.

  

 Menjawab sejumlah pertanyaan lainnya dari rombongan kunker, Sugino menyatakan setuju jika pengelolaan keuangan desa harus memiliki payung hukum, agar kepala desa tidak sampai tersangkut kasus hukum akibat tidak adanya peraturan yang mengikat. “Perlindungan yang kami berikan sementara ini berlaku untuk seluruh perangkat desa, dalam bentuk Perda dan Perbup,” terang Sugino. Mengenai asuransi untuk kepala desa sebagaimana ditanyakan pihak Pemkab Sumedang, dijawab Sugino menyatakan, tidak ada asuransi untuk kades, namun pemkab memberikan tali asih pada kades dan perangkat yang purna maupun meninggal dunia, besarannya Rp. 3 juta untuk kades dan Rp. 2,5 juta untuk perangkat desa.

 

Terkait sumber dana desa, di Kabupaten Pekalongan antara lain dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarnya antara Rp. 50 juta – Rp. 70 juta, selain dana rutin untuk sarpras Rp 5 jta. Arsip desa Rp. 2 juta, bantuan kesehatan Rp. 15 juta (tidak semua desa) dan Rp. 100 juta untuk desa berkembang. Terdapat pula dana reses desa dari APBD sebesar Rp. 10,5 juta per desa serta dana aspirasi DPRD sebesar Rp. 5 juta (tahun ini untuk 10 desa). Baru dua tahun ini, disalurkan dana alokasi kewilayahan, tahun ini sebesar Rp. 21,7 M dan rata-rata per kecamatan mendapatkan dana sebesar Rp. 800 juta – Rp. 1,3 M.

 

Selain itu, Pemkab juga menyalurkan TPAPD sekitar Rp. 16 Miliar tahun 2012 ini. Jumlah perangkat desa di Kabupaten Pekalongan saat ini sebanyak 2.896 orang. Pada akhir acara penerimaan kunker hari itu, dilakukan tukar-menukar cindera mata. **kontributorHumasPemkabPekalongan_Siti Kholidah**