DINAS PPAD - Setelah
beberapa kali mundur dari jadwal, kini draf Perda Pajak Provinsi
Jateng yang akan diterapkan tahun 2011 telah ditetapkan.
Dihasilkan
keputusan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor pertama dikenakan pajak 1,5%, kedua
ditambah 0,5 sehingga 2%, berikutnya ditambah 0,5 lagi sehingga
menjadi 2,5%, dan seterusnya. Hal itu dikatakan
Ketua Pansus DPRD Jateng
untuk Perda Pajak, Novita Wijayanti.
Hasil
draf Perda Pajak tersebut selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Pusat, untuk
dimohonkan evaluasi.Setelah ada evaluasi, Jateng akan menerapkan apapun hasil
dari Kementrian Keuangan, dan segala sesuatunya yang akan disesuaikan dengan UU
28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kementrian Keuangan, kata Novita,
sebetulnya telah meminta motor roda dua 200cc
kebawah dikenakan pajak
progresif, tetapi menurut Dia, Dewan memandang
belum perlu menerapkannya.
Pertimbangan pemilik roda dua belum dikenai pajak
progresif adalah atas
pertimbangan kepedulian terhadap masyarakat umum.
Atas
pertimbangan tersebut, katanya, Dewan sepakat motor roda dua 200cc kebawah
tidak dikenakan pajak progresif. Yang akan dikenakan pajak progresif hanyalah terhadap
kendaraan roda empat dan motor roda dua yang kapasitasnya 200cc ke atas. Novita
mengatakan,
Pemerintah
Jateng jelas menargetkan kenaikan pendapatan daerah mulai 2011, namun jangan
sampai hal itu memberatkan masyarakat umum dan masyarakat lapisan bawah.
Kenaikan pajak juga selain didasari oleh target pendapatan daerah, pun
mendasarkan pertimbangan lingkungan, seperti untuk pengendalian polusi,
mengurangi kemacetan dan lain-lain. Penerapan pajak progresif ini berdasarkan
nama dan alamat yang sama," paparnya.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak
dengan persentase yang naik
dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan
pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah
tertentu setiap kali
naik. Pajak progresif mengandung prinsip keadilan,
dimana orang yang makin
kaya sudah sewajarnya bayar pajaknya lebih
tinggi," katanya.
Sesuai
UU itu, kewenangan pajak daerah provinsi hanya ada lima. Yaitu Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, serta
Pajak Rokok.
Untuk
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan 12,5% dari nilai jual kendaraan
bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% dari harga jual bahan bakar,
Pajak Air Permukaan dikenakan 10% dari harga air,
sedangkan untuk Pajak Rokok dikenakan pajak 10%
dari nilai cukai rokok.
Khusus Pajak Rokok, sudah diatur dalam UU bahwa
akan mulai diberlakukan
pada 1 Januari 2014.
**kontributorPPAD