DINAS PPAD - Setelah beberapa kali mundur dari jadwal, kini draf Perda Pajak Provinsi Jateng yang akan diterapkan tahun 2011 telah ditetapkan.

 

Dihasilkan keputusan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor pertama dikenakan pajak 1,5%, kedua ditambah 0,5 sehingga 2%, berikutnya ditambah 0,5 lagi sehingga menjadi 2,5%, dan seterusnya. Hal itu dikatakan Ketua Pansus DPRD Jateng untuk Perda Pajak, Novita Wijayanti.

 

Hasil draf Perda Pajak tersebut selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Pusat, untuk dimohonkan evaluasi.Setelah ada evaluasi, Jateng akan menerapkan apapun hasil dari Kementrian Keuangan, dan segala sesuatunya yang akan disesuaikan dengan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kementrian Keuangan, kata Novita,


sebetulnya telah meminta motor roda dua 200cc kebawah dikenakan pajak progresif, tetapi menurut Dia, Dewan memandang belum perlu menerapkannya. Pertimbangan pemilik roda dua belum dikenai pajak progresif adalah atas pertimbangan kepedulian terhadap masyarakat umum.

 

Atas pertimbangan tersebut, katanya, Dewan sepakat motor roda dua 200cc kebawah tidak dikenakan pajak progresif. Yang akan dikenakan pajak progresif hanyalah terhadap kendaraan roda empat dan motor roda dua yang kapasitasnya 200cc ke atas. Novita mengatakan,

 

Pemerintah Jateng jelas menargetkan kenaikan pendapatan daerah mulai 2011, namun jangan sampai hal itu memberatkan masyarakat umum dan masyarakat lapisan bawah. Kenaikan pajak juga selain didasari oleh target pendapatan daerah, pun mendasarkan pertimbangan lingkungan, seperti untuk pengendalian polusi, mengurangi kemacetan dan lain-lain. Penerapan pajak progresif ini berdasarkan nama dan alamat yang sama," paparnya.


Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif mengandung prinsip keadilan, dimana orang yang makin kaya sudah sewajarnya bayar pajaknya lebih tinggi," katanya.

 

Sesuai UU itu, kewenangan pajak daerah provinsi hanya ada lima. Yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.

 

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan 12,5% dari nilai jual kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% dari harga jual bahan bakar, Pajak Air Permukaan dikenakan 10% dari harga air, sedangkan untuk Pajak Rokok dikenakan pajak 10% dari nilai cukai rokok. Khusus Pajak Rokok, sudah diatur dalam UU bahwa akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014.   **kontributorPPAD